dr Erliyati: Pasien BPJS Wajib Bayar Selisih Biaya Bila Naik Kelas Perawatan

Rumah Sakit Umum (RSUD) dr. Moh. Anwar Sumemep
1396
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) dr. Moh. Anwar Sumemep. Madura, Jawa Timur, meminta Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menanggung selisih biaya apabila akan menggunakan pelayanan yang lebih baik atau naik kelas.

"Kalau naik tingkat, maka selisihnya harus bayar, karena ada konsekwensinya. Untuk pasien kelas I yang naik ke VIP, maka harus membayar 40 persen dari akumulasi pembiayaan," kata dr Erliyati, Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) dr. Moh. Anwar Sumemep, Kamis (23/5/2019).

Menurutnya, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur urun biaya dan selisih biaya untuk Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.

Berdasarkan aturan ini, nantinya pasien rawat inap BPJS Kesehatan tidak boleh mengganti kelas pelayanan lebih dari dua tingkat.

Peraturan ini tertuang dalam Pasal 2 Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, terkait dengan kendali mutu dan biaya, serta mencegah penyalahgunaan program JKN-KIS di fasilitas kesehatan.

"Jadi aturannya sudah jelas, kalau pasien BPJS Kelas III hanya bisa naik ke Kelas II, dan Pasien Kelas II hanya bisa naik ke kelas I, dan pasien BPJS Kelas I bisa ke VIP. Kalau dari kelas III atau kelas II mau ke VIP itu tidak boleh, karena hanya bisa naik satu tingkat," ungkapnya.

Pasien BPJS kelas III bisa naik ke pelayanan VIP kata Erliyati bisa dilakukan dengan catatan harus tidak menggunakan BPJS atau menggunakan pelayanan umum. "Jika sudah disetujui, maka BPJS nya tidak terpakai, dan itu harus ada pernyataan," jelasnya.

Erli mendukung penuh atas diberlakukannya Permendes 52 tahun 2018. Sebab, dengan adanya peraturan tersebut pelayanan kepada pasien nantinya lebih tertib. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar