
MEMOonline.co.id, Sumenep – Saat ini, dugaan kasus penganiayaan wartawan Pilarpos Biro Sumenep, Igusti Madani, sudah dalam penyelidikan aparat kepolisian sektor Pasongsongan.
Hal itu diketahui setelah Sabtu 18 Mei 2019 pihak pelapor beserta kuasa hukumnya yang juga didampingi oleh Ketua GMBI Wilter Madura, mendatangi Polsek Pasongsongan, dan menanyakan perkembangan kasus penganiayaan wartawan Pilarpos Biro Sumenep, yang diduga di lakukan oleh RF (Inisial) yang tak lain tetangganya sendiri.
Sebagaimana keterangan pelapor, Peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat pelapor mau pulang dari rumah orang tua di Dusun Benteng, Desa Panaongan Pasongsongan, pada Senin (13/5/2019) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Saat itu, terlapor yang sedang mengendarai kendaraan Roda 4 merk Suzuki Ertiga keluar dari rumah orang tua menuju Jalan Raya, tiba-tiba didtangi RF, di sebelah timur jembatan gantung Desa Panaongan.
“Gak tahu apa masalahnya, tiba-tiba dia (terlapor red) datang dan langsung melayangkan bogem mentah ke arah kepalan saya. Saat itu, saya hanya bisa menangkis dan menyelamatkan diri,” kata wartawan Pilarpos Biro Sumenep, Igusti Madani atau yang akrab disapa Agus, Minggu (19/5/2019).
Atas peristiwa tersebut, Agus bersama istrinya memutuskan membawa kasus dugaan penganiayaan itu ke ranah hukum.
Hal itu dibuktikan dengan laporan kepolisian dengan nomor LP/01/V/2019/Jatim/RES SMP tanggal 14 mei 2019.
Sementara Candra Kurniawan. SH. Kanit Reskrim Polsek Pasongsongan mengaku sudah memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil saksi saksi, kalau cukup bukti maka kita akan naikkan ke tingkat penyidikan,” katanya.
Terpisah kuasa hukum pelapor Supyadi. SH. berharap pihak kepolisian segera memproses kasus yang menimpa klaiennya.
“Saya berharap Klaien saya mendapat keadilan yang seadil – adilnya, sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Rawi/diens)