
MEMOonline.co.id, Sumenep – Seorang nelayan asal Dusun Ra'as, Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur, terpaksa diamankan Satpolair di perairan Sumenep, Minggu (7/1/2018) malam.
Nelayan yang diketahui bernama Martudah (58) itu, ditangkap Tim Kapal Patroli (KP) Belibis 5007 yang sedang melakukan patroli diperairan selat Madura, tepatnya dititik kordinat 07° 17' 472'' S - 113° 44' 293'' T.
“Saat itu petugas mengamankan bagan apung yang ditarik perahu tanpa nama. Dan perahu itu diduga menggunakan bahan peledak saat melakukan menangkap ikan," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid.
Ternyata benar, setelah melakukan pemeriksaan, didalam perahu Polisi menemukan 1/4 kilogram Potasium yang sudah dicampur, satu kantong plastik kecil bubuk mesiu (TNT), 13 sumbu diantaranya 4 sumbu siap pakai, 10 botol kratingdeng dan sejenisnya, 2 potong pipa kecil, satu set trafo dan kabel colokan listrik, satu buah genset, Perahu tanpa nama, tiga gulung kabel kecil, dan satu buah lampu bagan, serta Solar 2 botol kecil.
Dari hasil penyitaan itu, pelaku beserta saksi dibawa menuju kantor Sat Polairud Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah dilaksanakan gelar bersama Subdit gakkum Satpolairud Polres Sumenep, Jatim, yang bersangkutan terbukti menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, menyimpan dan akan mempergunakan bahan peledak," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. (Ita/diens)