
MEMOonline.co.id, Sumenep - Setidaknya selama 2017 terdapat 11 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengajukan proses cerai. Dan rata-rata mereka beralasan karena persoalan ekonomi.
"Ada sebelas PNS yang mengajukan perceraian. Alasannya itu ya macam-macam, salah satunya karena faktor ekonomi," kata Titik Suryati, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep.
Sesuai data yang berhasil dihimpun media ini, pemerintah daerah mengeluarkan surat keputusan (SK) 11 kasus perceraian.
SK pemberian izin melakukan penceraian PNS sebanyak 8 SK dan SK keterangan melakukan penceraian sebanyak 3 SK.
Dari data yang dikantongi BKPSDM Sumenep, PNS yang mengajukan izin perceraian tersebut mulai dari guru pendidik hingga para dokter dan bidan.
Menurut Titik, diterbitkannya SK perceraian itu karena sudah tidak bisa dimediasi.
"Karena sudah tidak ada titik temu, maka diterbitkan SK Bupati untuk izin perceraian tersebut," jelasnya.
Sementara mengenai masalah pelanggaran aparatur sipil negara (ASN), Titik mengaku masih belum ada. Melainkan hanya adanya para guru yang mengajukan perceraian tersebut.
"Kami memberikan bimbingan kepada para ASN tersebut. Kami juga mendatangi ke instansi yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan tentang disiplin kepegawaian dan termasuk penjelasan terkait perceraian itu," pungkasnya. (Ita/diens)