
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, sepakat menyetujui keputusan Neneng Hasanah Yasin mundur dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi terkait pengumuman dan pembacaan surat keputusan mundurnya Neneng Hasanah Yasin.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, mengatakan bahwa dari 50 orang anggota, sekitar 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang hadir dan tidak satupun anggota DPRD yang menolak keputusan Neneng untuk mundur.
“Ada 40 orang anggota dewan sehingga paripurna kuorum. Seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui pengunduran diri Bu Neneng,” kata Sunandar usai memimpin paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jum’at (15/3/2019).
Lebih lanjut, Sunandar mengatakan hasil keputusan dari rapat paripurna ini akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Barat.
“Selanjutnya, keputusan akhirnya di Kemendagri,”tambahnya.
Saat ini,masih Sunandar, Neneng Hasanah Yasin masih menjabat sebagai Bupati Bekasi. Sebab keputusan dari Kemendagri belum turun dan diperkirakan akan turun paling lambat 40 hari setelah rapat paripurna digelar.
“Sekarang Bu Neneng masih Bupati dan baru berhenti setelah SK dari Kemendagri keluar. Ketentuannya seperti itu,”pungkasnya.(Bam/Diens).