
MEMOonline.co.id, Sumenep – Rupanya, kasus pencabulan yang dilakukan oleh KU, terhadap RM (14), di Desa Banraas, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, pada 19 Juli 2018 lalu, menuai protes dari orang tua korban.
Sebab, hingga saat ini, pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut belum dilakukan oleh aparat kepolisian.
Alhasil, Jum’at (15/3/2019) Muji, ayah kandung korban didampingi kuasa hukumnya Kamarullah, SH. mendatangi Mapolres Sumenep, untuk mempertanyakan kasus yang menimpa anaknya.
“Terus terang kami kecewa atas pembiaran kasus ini, serta tidak diatngkapnya pelaku,” kata Muji, orang tua korban, saat di Mapolres Sumenep,” Jum’at (15/3/2019).
Bahkan Muji mengaku kedatangannya ke Mapolres Sumenep, dalam rangka mengungkapkan kekecewaannya pada kinerja Polres Sumenep, yang terkesan lamban dalam memproses kasus asusila itu.
Dikatakan Muji, kasus pencabulan tersebut terjadi di Desa Banraas, Kecamatan Dungkek, tepatnya di rumah Muhadiya (nenek korban red) tepat pukul 01.00 WIB.
Saat itu, korban sedang tidur di rumah neneknya, karena mendengar suara ketokan pintu, ia lantas bengun dan membuka pintu.
Namun oleh KU (tersangka red) yang datang untuk bertandang ke rumah itu, korban langsung didorong ke sebuah kamar, dan terjadilah tindak kriminal pencabulan.
Setelah dilakukan wawancara dengan salah satu anggota Polres Sumenep, ternyata pihak kepolisian mengaku sudah pernah melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun tersangka berhasil melarikan diri.
"Kami memberi deadline waktu maksimal satu bulan kepada polres Sumenep untuk melakukan penangkapan kepada tersangka. Tapi jika tidak, maka kami yang akan menuntut Polres Sumenep, dengan bukti penelantaran kasus asusila yang terjadi/dialami oleh RM. Sebab jika ini dibiarkan, maka saya khawatir hal serupa akan terjadi pada para gadis yang lain di desa itu,” tegas Kamarullah.
Menurut kamar, sapaan akrab Kamarullah, kasus yang sedang ditanganinya saat ini, terkesan tidak ada tanda-tanda akan dilakukan tindakan hukum kepada tersangka.
“Apa mungkin karena pihak korban adalah orang biasa/tidak mampu, sedangkan pihak tersangka adalah dari keluarga kalangan atas," sesal Kamarullah.
Apalagi sampai saat ini, korban dengan inisial RM masih mengalami trauma yang sangat pada kondisi mentalnya. Ia bahkan sampai histeris saat kembali ingat pada kejadian yang sudah merenggut kesuciannya tersebut.
Pihak keluarga korban saat ini sudah melakukan tindakan untuk menyerahkan korban ke sebuah pesantren di Annuqayah Guluk-Guluk. Keluarga korban juga berharap kasus ini segera ditangani dengan serius oleh Polres Sumenep agar tersangka segera ditangkap dan tidak dibiarkan berkeliaran secara bebas.
Kasubag Humas Polres AKP Moh. Heri, mengatakan jika pelaku sudah pernah ditangkap, dan dimintai keterangan.
“Namun setelah itu, tersangka berhasil melarikan diri,” pungkasnya. (Lia/eva/diens)