
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar rapat pembahasan untuk menindak lanjuti terkait dengan tindakan ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Burangkeng, Kecamatan Setu oleh warga beberapa hari yang lalu.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan Perangkat Daerah (PD), Kepolisian dan TNI, serta UPTD Pasar, UPTD Kebersihan dan UPTD PAS Burangkeng, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Komplek Perkantoran Pemda Deltamas Cikarang Pusat, Rabu, (6/3/2019).
Asisten Administrasi Umum, Suhup, mengatakan dengan tegas bahwa masyarakat dilarang menutup TPA Burangkeng. Karena TPA Burangkeng merupakan tempat pembuangan akhir resmi milik pemerintah Kabupaten Bekasi atau Negara.
"Kita dengan tegas melarang untuk menutup itu, karena itu TPA kita dan resmi. Kaitan dengan penutupan tinggal aparat melakukan pendekatan sambil apa yang mereka usulkan kita proses," ucapnya.
Hasil rapat, maka disepakati TPA Burangkeng harus kembali dibuka hari ini.
"Karena kita dapat keluhan dari UPTD di pasar, sampah sudah sampai sekian ratus ton menumpuk di pasar. Kalau sehari aja sampah itu sekitar 800 Ton dikali 3 hari sudah 2400 Ton," bebernya.
"Untuk itu kita minta TPA hari ini harus dibuka, sambil kita memikirkan usulan masyarakat," imbuhnya.
Lebih lanjut Suhup mengatakan
tuntutan warga Burangkeng agar mendapat kompensasi dari keberadaan TPA dapat ditindak-lanjuti.
Pasalnya, tuntutan tersebut memang tercantum dalam regulasi, tepatnya pada Undang-undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Jadi untuk kompensasi 'uang bau' yang merupakan salah satu usulan masyarakat dapat dikabulkan, namun perlu proses yang harus ditempuh. Jadi ada kajian yang mesti dilakukan sebelumnya. Tidak bisa ujug-ujug,"tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Supriyanto, menegaskan hasil rapat memutuskan bahwa TPA Burangkeng harus kembali dibuka.
Pasalnya, jika penutupan TPA itu berlangsung lama, akan membuat banyaknya tumpukan sampah di berbagai pemukiman yang terabaikan.
"Kita minta kearifan dari warga. Sampah bakal numpuk dan terbengkalai jika TPA tidak di buka-buka. Kita enggak ada pengalihan, kita enggak ada solusi mau dikemanakan sampah-sampah yang ada. TPA-nya hanya satu-satunya di Burangkeng," ujar Dodi.
Dodi menjelaskan, mendukung usulan dan aspirasi warga Desa Burangkeng tersebut. Namun, ada proses dan aturan yang harus dijalankan.
"Hasil rapat ini akan kita sampaikan kepada Plt. Bupati agar Beliau bisa menginstruksikan seluruh PD untuk mengambil langkah-langkah terkait persoalan ini,"pungkasnya. (Bam/Diens).