Tahun 2019 Penerima BPNT Kabupaten Bekasi Bertambah 5.988 KPM

Foto: Keluarga Penerima Manfaat BPNT Di Kabupaten Bekasi Saat Mengikuti Sosialisasi Beberapa waktu Yang Lalu
1248
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Tahun 2019 jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan Beras Sejahtera (Rastra) yang kini berganti menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bekasi bertambah.

Jika di tahun sebelumnya jumlah penerima manfaat untuk program ini hanya berjumlah 96.601 KPM, maka tahun 2019 jumlahnya bertambah menjadi 102.589 KPM.

Kepala Dinas Sosial ( Kadinsos) Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid, membenarkan adanya penambahan jumlah KPM untuk program bansos yang dikeluarkan Kementerian Sosial RI di Kabupaten Bekasi.

”Iya jadi di tahun ini memang ada penambahan sebanyak 5.988 KPM,” ujarnya.

Penambahan tersebut, kata Abdillah, sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam basis data terpadu yang ada di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial RI awal tahun 2019 ini.

Sementara itu Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Rusdi Azis, menuturkan 102.589 KPM yang ada di Kabupaten Bekasi nantinya akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diregistrasi dan dikeluarkan oleh Bank penyalur, yakni BNI.

“Setelah kartu diregistrasi oleh bank penyalur maka KPM akan mendapat kartu kombo (KKS-red) yang bisa diambil dengan menunjukan identitas asli kepada petugas BNI dan berfungsi layaknya ATM untuk berbelanja beras dan telur,”ucap Rusdi.

Menurut Rusdi, besaran bantuan yang akan diterima oleh KPM adalah Rp. 110.000 per bulan. Uang yang ada di dalam KKS itu hanya dapat dibelanjakan di e-warong dan tidak bisa ditarik tunai.

“E-warong atau agen penyalur yang disediakan saat ini oleh bank BNI berjumlah 256 dan keberaadannya tersebar di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Rusdi meminta KPM untuk tidak segan berkomunikasi dengan para pendamping sosial di wilayahnya masing-masing jika menemui kendala dalam pelaksanaan program ini.

“Jika KKS rusak, terblokir, saldo nol dan lain sebagainya, maka KPM dapat berkomunikasi dengan para pendamping sosial seperti TKSK, PSM dan Pendamping PKH yang ada di desa untuk dapat dilaporkan kepada bank BNI setempat,” pungkasnya. (Bam/Diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Bogor- Proyek pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, yang menelan anggaran hingga Rp14.397.200.000, menuai...

OPINI- Pada tahun 2025, Indonesia dikejutkan oleh temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Di bawah terik matahari pagi Alun-Alun Lumajang, Nuri Wahyuni (33), tenaga administrasi sekolah dasar, berdiri bersama...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan langkah afirmatif dan proaktif dalam menata ulang sistem kepegawaian daerah di...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Aldi seorang pelajar SMK di Kabupaten Lumajang, dikabarkan hilang pasca melakukan pendakian ke puncak Gunung Lemongan....

Komentar