
MEMOonline.co.id, Kota Batu - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Batu, mempertanyakan soal keseriusan Pemkot Batu terkait dengan Perda CSR (Corporate Social Responsibility).
Sebab, hingga 11 tahun ini, Kota Wisata Batu belum memiliki Perda tersebut. Padahal masalah CSR itu telah diatur dalam Undang-undang.
“Kalaupun toh memang sudah ada Undang-undangnya, lantas mengapa pihak eksekutif dan legislatif Kota Batu sampai saat ini kok belum tanggap?,” kata Abah Endro, sapaan akrab Ketua MPC PP Kota Batu, Rabu (6/2/2019).
Menurut Endro, bahwa soal CSR itu telah disebutkan dengan jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Lanjut Endro, perintah undang-undang itu harus dilaksanakan. Alasannya, di Kota Batu banyak perusahaan yang wajib mengeluarkan CSR tersebut.
Dirinya menyebut salah satunya usaha perhotelan, cafe, hingga usaha destinasi wisata seperti Jatim Park Group yang ada di Kota Batu. Selama ini, ucap dia, CSR dari perusahaan-perusahaan itu belum jelas pengelolaannya.
“Padahal, mereka wajib mengeluarkan anggaran untuk CSR dan itu sesuai dengan undang-undang. Terutama bagi warga di sekitar perusahaan yang bersangkutan. Oleh sebab itu, mereka pasti terkena dampak dari usaha tersebut. Sehingga otomatis sebagai kompensasinya mereka harus dapat CSR,” tegas Endro Wahyu Wijoyono, S.Kom.
Menyoal masalah CSR, Endro mencontohkan seperti salah satunya ada untuk program pendidikan, pembinaan, pelestarian lingkungan, konservasi dan sebagainya. Bahkan, menurutnya program-program itu bisa dikembangkan dengan menggunakan dana dari CSR.
Itu mengingat, masih kata Endro, CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan dari dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi demi pengembangan ekonomi komunitas setempat. Sehingga mereka (perusahaan) yang lemah bisa ikut menikmati proses pembangunan di Kota Batu dengan bantuan CSR.
Maka dari itu, lanjut Endro haruslah ada suatu bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat lewat CSR perlu digugah. Sebab, sampai detik ini masih belum jelas progresnya.
Apalagi, jelas pria yang akrab disapa Abah Hendro ini, CSR di Indonesia itu sudah menggeliat, bahkan sejak 1990-an. Sehingga lahir Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Karena itu, dirinya berharap agar pihak eksekutif dan legislatif segera membuat dan menyelesaikankan Perda tentang CSR di Kota Batu. Sehingga, tanggung jawab moral suatu organisasi bisnis terhadap kelompok yang menjadi stakeholder-nya yang terkena dampak baik langsung maupun tidak langsung itu jelas.
"Pengelolaan CSR itu pun juga ada kepastian hukumnya. Kalau sampai tidak ada kepedulian dari pihak eksekutif dan legislatif soal Perda itu, maka aliran dana dari CSR selama ini patut dipertanyakan," pungkas dia. (Risma/diens)