
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Yan Yan Achmad Kurnia, mengatakan bahwa sebelum Perangkat Daerah melakukan pengadaan kebutuhan barang dan jasa diwajibkan semua kegiatan, datanya harus sudah masuk lebih dahulu di RUP, sehingga ketika mau masuk pengadaan datanya tinggal mengambil dari aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).
"Pimpinan menginginkan proses serapan anggaran bisa dilaksanakan secepat mungkin, dengan memasukan perencanaan penggadaan ke aplikasi semisal untuk kegiatan yang lelang kalau belum diisi pada SIRUP maka tidak bisa dilaksanakan karena harus dilakukan pengisian dan Pengumuman terlebih dahulu," ujarnya.
Maka sebagai langkah pertama dalam melakukan pengadaan barang dan jasa pada masing masing Perangkat Daerah, Bagian Layanan PBJ memastikan bahwa setiap PD harus melakukan pengisian data terdahulu pada aplikasi RUP.
Ketika ditanyakan mengenai Pengadaan barang dan jasa, apakah harus dilakukan tepat waktu, Yan Yan menjelaskan, sebetulnya dalam pengadaan tidak ada batasan waktu. Namun yang jelas sebelum pelaksanaan datanya sudah masuk di RUP.
"Kita mengharapkan secepatnya sebelum akhir bulan Januari (masuk Februari-red) ini semua data sudah tayang di RUP," katanya.
“Sehingga proses pengadaan, baik itu melalui Pengadaan Langsung maupun Proses lelang, sebagaimana yang diharapkan oleh Plt. Bupati Bekasi, bisa terlaksana tepat waktu apabila OPD sudah melakukan pengisian datanya di aplikasi RUP," sambungnya.
Bagaimana cara ULP mengantisipasi gagal lelang, jawab Yan Yan, soal gagal lelang bisa disebabkan ada beberapa hal. Dimana tidak bisa semua yang namanya penggadaan harus berhasil lelang.
"Jadi antisipasi dari ULP yang pertama adalah memberikan pembinaan ke penyedia, kemudian dari dinasnya juga sudah melakukan persiapan, contohnya melakukan analisis pasarnya dimana dalam artian tidak ada penyedia barang dan jasa yang sanggup,"tandasnya. (Bam/Diens)