
MEMOonline.co.id, Kota Batu - Prestasi dan kinerja Polres Batu patut diapresiasi dan diacungi jempol, pasalnya melalui Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap Suprapto yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Batu terkait dengan kasus penguasaan hak dan atau menjual tanah milik orang lain.
Kronoligis penangkapan Suprapto seperti yang diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Batu AKP Anton Widodo, SH.
"Jadi tersangka Suprapto ini, sebelumnya memang sempat jadi DPO kami kurang lebih selama satu bulan pasca gugatan praperadilannya ditolak. Tersangka kami tangkap di daerah Sawo Jajar, Kota Malang pada Pukul 01.00 dini hari," terang Anton, saat diwawancarai awak media, Selasa (15/1/2019).
Menurut Anton, saat ini pemberkasan di pihak kepolisian Polres Batu sudah lengkap semua.
"Berkas sudah P21, saat ini kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Batu, guna untuk proses lebih lanjut.
Anton menambahkan, tersangka Suprapto sebelumnya sempat melarikan diri pasca praperadilannya di tolak Pengadilan Negeri.
"Ya, tersangka memang sempat melarikan diri, kemudian kami tangkap tanpa adanya perlawanan," ungkapnya.
Penyidik dari Polres Batu saat ini menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Batu.
"Berkasnya sudah kami limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Batu," tegas Anton.
Saat ditanya awak media apakah tersangka pernah mengajukan perlawanan secara hukum, Anton lebih lanjut menjelaskan.
"Pernah melakukan pra peradilan di PN Malang, namun pengadilan Negeri Malang menyatakan gugatan ditolak, artinya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Batu sudah sesuai dengan prosedur. Namun demikian, penyidik tetap memakai asas praduga tak bersalah, dan untuk tersangka Suprapto ini kami jerat dengan Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidananya 4 tahun penjara," pungkas Anton. (risma/diens)