
MEMOonline.co.id, Sumenep - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa memberikan sanksi pada dua media online dan radio, di daerahnya.
Hal itu dilakukan Bawaslu, lantaran keduanya menyiarkan kampanye Calon Legislatif (Caleg) di luar masa kampanye yang ditentukan.
Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Nuris mengatakan dua media itu berkantor pisat di daerah Sunenep.
"Ada dua media yang kami panggil dan diberikan sanksi," katanya saat dikonfirmasi media ini, Senin (14/1/2019).
Menurutnya media online tersebut memasang iklan salah satu calon legislatif (Caleg) Kabupaten dan Provinsi yang berisi kampanye, sedangkan radio itu menyiarkan satu caleg daerah.
Sesuai aturan lanjut mantan Aktivis Malang itu Caleg, DPD, Capres dan Cawapres boleh memasang iklan kampanye di media, baik online, cetak dan visual mulai tanggal 24 Maret hingga masuk masa tenang.
Sebelum menjatuhkan sanksi, Bawaslu telah dengan KPID dan Dewan Pers. "Dua media itu diberi sanksi teguran agar mencabut iklan tersebut dan tidak mengulangi lagi," jelasnya.
Pria asal Kecamatan Guluk-guluk itu berharap kedepan semua pengelola media untuk hati-hati saat menerima atau memasang iklan peserta pemilu. Sebab, jika tidak memahami aturan yang berlaku terutama dalam iklan kampanye bisa mendapatkan sanksi dari penyelenggara pemilu.
"Tidak ada alasan belum mengetahui aturannya, karena sebelum diberlakukan, aturan itu sudah disosialisasikan,” pungkasnya. (Ita/diens)