
MEMOonline.co.id, Gresik – Apes nasib Eko Agus Bakhtiar (24), Warga Jalan MH Tamrin, Desa Tlogo Pojok, Gresik, Jawa Timur, yang harus keluar uang Rp 50 juta untuk membayar denda.
Tidak itu saja, akibat kesalahannya melampiaskan nafsu birahinya pada gadis bawah umur, Eko juga harus mendekam dipenjara selama 5 tahun.
Itulah imbalan yang harus diterima Eko, lantaran menikmati payudara Melati (nama samaran), yang masih berusia 14 tahun.
Pria yang akrab dipanggil Eko itu terus menunduk saat berada di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Gresik.
Eko mengaku khilaf dan menyedsal telah meraba payudara Melati, yang berusia 14 tahun.
Pada sidang tersebut, Eko mengaku merebahkan tubuh Melati hingga tersungkur.
Dengan nafsu yang memuncak, Eko membuka baju Melati sambil kedua tangannya meremas dan menggerayangi payudaranya.
Meski Melati berontak waktu itu, namun bocah berkulit sawo matang itu tidak bisa teriak. Sebab mulutnya dibungkam oleh Eko yang tengah menahan konak nya.
Beruntung Melati hanya digerayangi, Eko mengaku tidak memperdulikan apapun saat tangannya menari lincah di payudaranya.
Bahkan jeritan Melati tak diperdulikan pelaku, yang ada dibenak Eko saat itu, adalah menyalurkan nafsu birahinya.
Maklum saja tubuh Melati masih berusia 14 tahun, terlihat kinyis-kinyis hingga mampu membangkitkan pikiran kotor Eko.
“Kasus Eko merupakan pelimpahan dari Kepolisian, saat itu diamankan Polisi Polsek Kota Gresik. karena adanya laporan keluarga korban. Saat penuntutan, Eko dituntut 7 tahun penjara dan denda 50 juta subsidair 4 bulan,” terang Jaksa Anak, Budi Prakoso, pada media.
Pada amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Agung Ciptoadi, Eko di vonis 5 tahun penjara. Serta denda 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karena faktor pertimbangan hakim.
Perbuatan terdakwa sebagaimana pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Telah melakukan tindak pidana pencabulan.
“Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara denda 50 juta subsidair 2 bulan,” kata majelis hakim Agung Ciptoadi yang dikutip dari laporan sidang putusan. (Udiens).
Sumber: Investigasi.Today