
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Polemik kasus Hotel Front One terus bergulir. Pasalnya, kasus tersebut tak berhenti di penutupan sementara sahaja, melainkan berlanjut ke pemanggilan salah satu wartawan TV yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Polres Pamekasan, Kamis (3/1/2019).
Awal mula adanya pemanggilan tersebut, atas dasar laporan Laksar Merah Putih (LMP) yang melaporkan pernyataan premanisme oleh Direktur Hotel Front One, Bernatha Brondiva-red dalam Press Conference.
Dalam penyidikan itu, salah seorang jurnalis TV Madura Chenel diminta penjelasan maksud dan tujuan pihak Managemen Hotel Front One yang menyatakan aksi demonstrasi LMP pada (12/12/2018) kemaren, itu dinyatakan aksi premanisme.
Nanang Sugianto, salah seorang wartawan TV yang dipanggil pihak Polres Pamekasan upaya penyidikan itu menjelaskan, bahwa dirinya diminta menjelaskan rekaman video yang berdurasi beberapa menit tayang di stasiun televisi Madura Chenel.
"Diminta menjelaskan pernyataan pihak Front One yang mengatakan aksi LMP kemaren itu tindakan premanisme," kata Nanang.
Tak hanya itu, pria berjaket hitam itu menjelaskan, pihak penyidik juga meminta maksud pernyataan premanisme yang dilakukan oleh pihak managemen Front One itu kepada siapa.
"Ia saja jelaskan secara detail dan secara fakta dan realita yang ada tentang video yang saya muat," jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, penyidikan yang dilakukan Polres Pamekasan terhadapnya itu sebagai bentuk bukti kongkrit atas pelaporan LMP yang tidak terima dirinya dinyatakan tindakan premanisme.
"Katanya atas dasar laporan dari Laskar Merah Putih. Intinya rekaman video yang saya muat itu valid dan tidak mereka-reka," pungkas pria yang disidik kurang lebih 2 jam itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP. Hari Siswo Suwarno saat dihubungi melalui via telepon selulernya enggan memberikan komentar. "Tak usah biar tidak tambah keruh keadaan," katanya.
Perlu diketahui, dasar pelaporan itu lantaran mencuatnya pemberitaan premanisme di berbagai media, baik online, cetak, televisi dan radio.
Namun, laporan LMP ke Mapolres Pamekasan itu bukan hanya persoalan pencemaran nama baik, melainkan juga beberapa persoalan awal, diantaranya; tidak mengantongi beberapa dokumen perizinan dan tidak diberdayakannya masyarakat sekitar.
Bahkan, ditengarai adanya pemecatan secara tidak manusiawi dari pihak Hotel Front One kepada karwayan dan aturan training pekerja baru yang nekan. (Faisol)