
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Mengingat janji Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait penutupan Hotel Front One nampaknya hanya omong belaka. Sebab, hingga saat ini Hotel Front One tersebut tak kunjung ditutup. Padahal sudah jelas, Hotel Front One itu tidak mengantongi izin dan melabrak aturan, Kamis (6/12/2018).
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Moh. Hozainur Rahman berdalih bahwa, tidak ditutupnya Hotel Front One itu karena masih surat peringatan kedua.
Jadi menurutnya, pihak Satpol PP akan melayangkan surat kembali hingga tiga kali. Jika sampai tiga kali, maka terpaksa akan ditutup.
Padahal, mengingat janjinya pada hari Jumaat (30/11), berjanji akan menutup Hotel Front One. "Intinya jika sampai tanggal 6 tidak lengkap, terpaksa kita tutup. Itu petunjuk bapak (Bupati)," kata Ainur, (30/11).
Tak hanya Ainur, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam pun juga berjanji akan menutup Hotel Front One pada saat sidang audiensi yang dilakukan oleh LMP. "Tanggal 6 nanti akan kami tutup. Jika tanggal 6 tidak ditutup, silahkan tanggal 7-nya kesini," kata Baddrut (19/11).
Ironisnya, kali ini Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Moh. Hozainur Rahman, malah seakan-akan berpihak kepada Hotel Front One. Sebab, dirinya tidak berani untuk menutupnya.
Bahkan dirinya mengatakan sudah ada upaya perpanjangan dan pembuatan izin baru dari Hotel Front One. Itupun, dikatakan Ainur, sejak tanggal 19 Mei 2018 kemaren.
"Sudah ada upaya pembuatan izin dari Dinas Pariwisata, tanggal 19 Mei 2018 kemaren itu. Karena yang lain tidak ada, maka terpaksa semuanya juga tidak bisa," dalihnya.
Padahal mengenai hal itu, Kepala DPMPTSP Pamekasam, Agus, sudah menegaskan tidak ada upaya pembuatan izin. "Izinnya tidak ada. Baik tertulis maupun online tidak ada," kata Agus, (15/11) kemaren.
Selain itu, Ainur membeberkan, saat ini Hotel Front One sedang mengurus izinnya ke Provinsi Jawa Timur langsung. "Disana masih mengurus izinnya ke Surabaya langsung. Jadi, jika jangka wakty surat ketiga sudah habis masih tidak ada izin, kami segel," kata Ainur.
Padahal, mengingat Hotel Front One itu saat ini statusnya masih sengketa, lantaran adanya delik aduan dari warga setempat, tidak dapat dilanjutkan pengurusan izinnya.
Itupun disingkronkan dengan Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No. 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 110
Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 111
(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 112
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang- undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Faisol)