
MEMOonline.co.id, Sumenep – Sebelum ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, dua rekanan proyek pemeliharaan jalan berkala di Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, sempat diputus kontrak ole Pemerintah Kabupaten Sumenep, tahun 2018.
Sebab, dua rekanan proyek senilai Rp 1 miliar untuk pemeliharaan jalan di Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, sempat mencairkan dana awal sekitar Rp 277 juta atau setara 30 persen dari nilai kontrak.
Namun, dalam perjalanannya, perusahaan CV Tiga Putri sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 925.420.000, yang dananya bersumberkan dari Dana APBD II itu, tidak mengerjakan hingga masa kontrak pekerjaan proyek Cold Mix (Aspal Dingin) berakhir.
Akhirnya dinas Pekerjaan Umum Bina Marga memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari.
Namun, meski telah diberi perpanjangan perusahaan tidak bisa menyelesaikan, sehingga Dinas PU Bina Marga memutus kontrak pekerjaan itu.
"Pekerjaannya belum dilaksanakan sampai akhirnya diputus kontrak," kata Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadia Wisnu Wardana.
Mestinya kata Wisnu rekanan anggaran 30 persen itu diperuntukan pekerjaan, namun malah anggaran yang dicairkan disalah gunakan.
"Jadi rekanan dapat uang muka 30 persen atau Rp277 juta sekian. Dana itu sudah ditransfer ke rekening CV dari kas Daerah. Dari rekening CV ditarik, ditarikpun seharusnya itu dipergunakan pelaksana pekerjaan, tapi faktanya digunakan keprluan pribadi sehingga pekerjaannya nol tidak ada tidak ada perkerjaan," jelasnya.
Akibatnya penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 247.400.000. Saat ini Kejari telah menetapkan dan melakukan penahanan sebanyak dua orang selaku rekanan.
Dua tersangka berinisial FAH dan AH ditahan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep.
"Untuk selanjutnya selama waktu 20 hari ke depan, juga akan dipergunakan Penuntut Umum untuk mempersiapkan Pelimpahan Perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya," jelasnya.
Dua tersangka dejert dengan pasal 2 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; Subsidiair Pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ita/diens)