
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Beberapa warga Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Kamis (6/12/2018).
Kedatangan warga itu melaporkan beberapa temuannya di lapangan mengenai adanya dugaan pemotongan/pengurangan beras sejahtera (Rastra) di desanya. Mereka menduga pemotongan itu dilakukan oleh pihak Kepala Desa Kacok (Baihaki-red).
J (inisial), warga setempat yang didampingi beberapa warga lainnya menjelaskan, yang seharusnya jatah per keluarga penerima manfaat (KPM) itu 10 kg, ternyata setelah ditimbang hanya sebanyak 7-8 kg. "Dipotong sekitar 2 sampai 3 kg per sak," katanya.
Ia mengatakan, bahwa ditemukannya ada pemotongan itu setelah salah seorang KPM mencoba menimbangnya. Ia membeberkan, pembagian dari Kepala Desa Kacok selama satu tahun itu sebanyak 3 kali.
"Pertama; bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei dan Juni. Sedangkan yang kedua, Juli, Agustus dan September. Sedangkan yang ketiga; bulan November dan Desember," bebernya.
Lebih lanjut, dikatakan J, kebetulan yang diketahui adanya pemotongan itu merupakan jatah yang ketiga. Sehinggabtidak menutup kemungkinan, pembagian kesatu dan kedua itu juga serupa (dipotong).
"Kebetulan jatah yang ketiga. Jatah bulan November dan Desember," paparnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Samsul Arifin SH. MH menuturkan, soal kasus tersebut dirinya masih belom bisa berbicara banyak.
"Untuk yang ini saya masih belom bisa berkomentar. Karena yang dulu saja masih belom," kata Samsul.
Sementara itu, Kepala Desa Kacok (Baihaki-red) saat dihubungi melalui via telepon selulernya tidak dapat dihubungi. (Faisol)