
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan area Monumen Arek Lancor resmi melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Bupati Pamekasan, Kamis (6/12/2018).
Kedatangannya itu lantaran adanya surat edaran penertiban berdasarkan peraturan Bupati nomor 31 tahun 2016 tentang perubahan atas Perbub 38 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksana Perda nomor 5 tahun 2008 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Bab III pasal 6 huruf n "didalam kawasan Arek Lancor, kegiatan usaha hari Jumaat, Sabtu dan Minggu yakni sejak pukul 16.30 WIB, sampai dengan pukul 20.00 WIB".
Dalam aksinya, mereka membawa beberapa rombong dan kertas karton bertuliskan, "Janjimu Busuk Pak Bupati", "Kami Jualan Untuk Nyambung Hidup Biaya Anak Sekolah", "Kami Tak Butuh Pencitraan", "Janji Bupati Palsu", "4 Hari Lapar, Apa Harus Mencuri".
Samhari, salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ikut menyuarakan hak rakyat mengatakan, dirinya darang ke Kantor Bupati Pamekasan atas rasa pedulinya terhadap para PKL kawasan Arek Lancor.
"Jika tempat itu benar-benar direlokasi, lantas bagaimana nasib mereka itu bapak," kata Samhari.
Senada dengan Samhari, salah seorang PKL anggap saja Muhlis, beliau yang keberadaannya fisiknya tidak lengkap (cacat) mengatakan, jika Bupati Baddrut seenaknya begitu saja, bagaimana nasib keluarganya.
"Lihat saya bapak, saya ini punya istri dan punya anak. Dengan adanya penertipan itu bagaimana kami bisa memberi makan keluarga bapak," kata Muhlis.
Aksi yang digelar dari Monumen Arek Lancor Pamekasan menuju kantor Pemkab Pamekasan itu tidak kunjung ditemui oleh Bupati Pamekasan.
Hingga berita ini diturunkan, massa aksi terus menyampaikan aspirasinya sembari menunggu kedatangan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam. (Faisol)