
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Utara - Sebanyak 106 ribu keluarga di Kabupaten Bekasi terdata sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun 2018 ini. Jumlah penerima manfaat itu hasil dari validasi berdasarkan data yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasi Penguatan Kapasitas Direktorat Penanganan Fakir Miskin Perdesaan pada Kementerian Sosial, Haruman Hendarsah, mengatakan pihaknya sempat kesulitan karena data yang dimiliki berasal dari data Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2017 kemarin.
“Basis data terpadu yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bekasi bersumber dari tahun 2017. Namun setelah disempurnakan datanya jumlah penerima manfaat berjumlah 106 ribu keluarga,” katanya saat mensosialisasikan program BPNT tersebut di Fafe hotel Jababeka, Cikarang Utara, Senin (26/11/2018).
Namun setelah dilakukan validasi, data dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata Haruman, terdapat pengurangan jumlah penerima manfaat sebanyak 4.600 keluarga.
“Pengurangan itu karena ada NIK ganda dan ada juga yang belum memiliki rekening bank. Jadi belum bisa disalurkan bantuannya,” katanya.
Jumlah keluarga penerima manfaat bantuan ini bisa berubah dan bersifat dinamis. Karena ada kemungkinan kalau penerima manfaat tidak dapat lagi menerima bantuan tersebut di tahun berikutnya karena, semisal; sudah tergolong mampu, pindah alamat atau meninggal dunia.
Pada Program BPNT tahun ini, Kabupaten Bekasi menjadi daerah kedua terbanyak penerima manfaat setelah Kabupaten Sumedang di Jawa Barat.
Namun sama halnya dengan Kabupaten Bekasi, di Sumedang juga terdapat sekitar 20 ribu penerima yang tidak bisa disalurkan bantuannya. Penyebabnya juga hampir sama, yakni karena belum memiliki rekening bank.
Besaran nominal uang yang diterima dari Progam BPNT adalah sebesar Rp.110 ribu per keluarga. Bantuan tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat setiap bulan. (Bam/Diens).