
MEMOonline.co.id, Pali - Entah setan apa yang merasuki hati Sukirman (36), warga Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, yang memaksa istri orang lain berselingkuh dengan dirinya.
Lelaki yang bekerja sebagai sopir ini, memaksa Kartini binti Tutur (22), warga Talang Kemang, Rt 02 Rw 05 Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kabupaten Pali, untuk menjadi selingkuhannya.
Bahkan, bila wanita tersebut menolak ajakannya, Sukirman mengancam akan mencelakai keluarga dengan cara membakar Rumah korban.
Ternyata ancaman pelaku ini tidak main- main, tebukti pada kamis 15/11/18 pelaku mendatangi rumah korban di Talang Kemang sambil membawa sebotol bensin dan berusaha membakar korban.
Beruntung saja tindakan tersebut tidak terjadi kerena korek api Sukirman tidak mau menyala. Akibatnya, pelaku dihakimi massa dan diamankan anggota Polsek Talang Ubi, Kabupaten Pali Sumsel.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, kejadian tersebut berawal dari keinginan pelaku untuk melakukan hubungan perselingkuhan dengan korban.
Namun karena korban tidak mau berselingkuh dengan pelaku, maka pelaku tidak terima dan mengancam mencelakai korban dengan cara dibakar.
“Benar saja, saat pelaku mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor sambil membawa bensin dan senjata tajam,” terangnya.
Sementara korban yang sedang sendirian karena suaminya sedang pergi ke kebun, bersembunyi dibawah tempat tidur.
Hal itu dilakukan korban, karena saking takutnya kedatangan pelaku ke rumahnya diketahui suaminya.
Namun apa boleh dikata, tiba -tiba suami korban pulang dan langsung masuk kedalam rumah. Sehingga keberadaan pelaku di rumahnya, diketahui dengan jelas.
“Melihat hal itu, korban panik dan berteriak sehingga pelaku juga panik, kemudian pelaku berusaha menyerang korban dengan menyiramkan bensin ke tubuh korban. Beruntung korek api yang dibawa korban tidak berfungsi saat akan dinyalakan,” jelas Kapolsek.
Sementara korban yang merasa keselamatannya terancam, kemudian berteriak sehingga mengundang kehadiran warga.
“Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung menghakimi pelaku,” terang Kapolsek.
Kejadian ini di ketahui anggota Reskrim talang ubi dan anggota piket Reskrim mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa, Kamis ( 15/11/18) sekitar pukul 22 wib.
Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dapur, satu botol merk Ades sebagai wadah bensin, dua hp mek myto dan satu unit sepeda motor Vega dgn warna silver dgn nopol BG 6954 M sudah di amankan di kapolsek talang ubi.
“Pelaku terancam sebagaimana di maksud dlm pasal 338 KUHP jo 53 KUHP subs pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1 ) UU drt no 12 thn 1951 tentang percobaan pembunuhan dan membawa, memiliki senjata tajam tanpa izin yang sah,” tutup kapolsek. (Syam/diens)