
MEMOonline.co.id, Pali - Saat di temui beberapa hari yang lalu Direktur Umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talang Ubi Tri Fitrianti menyatakan bahwa "Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Berbahaya dan Beracun (TPS LB3) RSUD Talang Ubi belum ada karena masih dalam proses" ungkapnya
Saat di konfirmasi Kadin LH melalui Kabid LH menjelaskan " RSUD Talang Ubi belum mengantongi izin TPS LB3 dikarenakan belum lengkap persyaratannya untuk di keluarkan izinnya " 16/11/2018 terang Bakrin
Di tambahnya "Dinas Lingkungan Hidup Kab. PALI tidak akan mengeluarkan izin lingkungan kepada Instansi pemerintah maupun swasta apabila tidak memenuhi persyaratan yang di tentukan oleh Undang-undang lingkungan yang berlaku"
Saat di tanya media @lintasperistiwa apakah fasilitas kesehatan yang lain seperti Puskesmas, Klinik harus memiliki izin TPS LB3" untuk Puskesmas tidak perlu cukup dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPLH) yang di tanda tangani oleh DLH Kab. PALI dan pihak Puskesmas " ungkapnya
Saat di tanya kembali Dinas apa yang mengeluarkan izin TPS LB3, Kabid LH Kab. PALI ini menjelaskan" untuk izin tersebut Dinas Lingkungan Hidup yang mengeluarkannya bukan Dinas Perijinan Kab. PALI" terangnya
Ditambahkannya lagi "Pernah kita serahkan perihal perizinan lingkungan seperti Ijin pembuangan Limbah Cair, ijin TPS LB3 agar di urus oleh Dinas Perijinan Terpadu Kab. PALI tapi mereka menyerahkannya ke dinas Lingkungan Hidup lagi dengan alasan mereka kekurangan SDM"
Saat di sambangi ke Kantor Dinas Perijinan Terpadu Kab. PALI Kadinnya tidak ada di tempat karena beliau lagi dinas luar, senin saja kembali lagi kesini Kadinnya ada " ungkap Indra Staf Dinas Perijinan Terpadu. (Syam/team)