Gelar Penyuluhan Hukum UU ITE, Ubhara Jaya Ajak Pelajar Bijak Menggunakan Internet

Foto: Peserta penyuluhan Hukum UU ITE
1055
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Tambun Selatan - Bertempat di SMKN 1 Tambun Selatan, Dosen dan mahasiswa Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta Raya menggelar Penyuluhan hukum tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016, sebagai bentuk pencegahan dini informasi berita hoaks dan ujaran kebencian, Sabtu (3/11/2018).

Dosen Pembimbing Mahasiswa, Herbert Napitupulu mengatakan, kegiatan penyuluhan yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk pencerahan dikalangan para pelajar yang notabene sebagai penerus bangsa, dalam menyikapi transaksi percakapan di dunia maya sebab masih banyak para siswa yang belum mengetahui tentang produk hukum UU ITE.

“Pelajar harus cerdas dalam menggunakan media sosial. Karena, media sosial ini ada bentuk positif dan negatifnya,” ucapnya.

Herbert menerangkan, penyuluhan yang dilakukan pihaknya yakni memberikan pencerahan kepada siswa untuk mengetahui kebenaran saat menerima broadcast sebelum menyebarkan kembali kepada orang lain. Pasalnya, selama ini berita hoaks tersebar berdasarkan kecepatan daripada kebenarannya.

“Para pelajar harus tahu juga dampak dari menyebarkan isi informasi yang diterima sebelum disebarkan. Karena, kalau isi informasi yang disebarkan positif akan berdampak manfaat yang sangat baik. Namun kalau isi informasi itu tidak benar akan berdampak sebaliknya dan penyebar akan mendapatkan jeratan hukum. Kenapa bisa terjadi?. Karena minimnya pemahaman aturan hukum yang diketahui oleh para siswa,” jelasnya.

Sementara itu, Kordinator Mahasiswa, Iksan Nurhadi, dalam penyuluhannya menyampaikan perlunya pemahaman bagi para siswa cara bijak menggunakan intetnet, bagaimana para pengguna internet bisa menggunakan internet itu untuk hal yang positif dan bermanfaat.

“Banyak berita hoaks dan ujaran kebencian yang setiap tahunnya meningkat. Apalagi, sampai ada ujaran dan berita hoaks juga menyerang Presiden Indonesia, Joko Widodo yang dituduhkan keturunan PKI. Itu sangat merugikan semua pihak,” ujarnya dalam penyuluhan.

Pada kesempatan yang sama, siswi SMKN 1 Tambun Selatan, Putri, sangat mengapresiasi kepada dosen dan para mahasiswa Universitas Bhayangkara yang melakukan penyuluhan UU ITE. Dikarenakan penyuluhan tersebut sangat bermanfaat untuk para pelajar.

“Penyuluhan itu sangat bermanfaat banget. Karena kita jadi tahu soal hukumannya jika menyebarkan berita bohong dan pesan-pesan yang bersifat memancing kebencian akan mendapatkan hukuman yang tinggi dan denda yang sangat besar,” tandasnya. (Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar