
MEMOonline.co.id, Sumenep - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan jika sampai hari ini belum menerima surat apapun dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satlol PP).
Pernyataan tersebut diketahui setelah awak media konfirmasi keberadaan surat tersebut apa sudah diterima apa belum.
Kepala Bidang Perijinan Kukuh menyatakan, Sampai saat ini, pihak perijinan belum menerima surat rekomendasi dari pihak Satpoll PP terkait pencabutan surat ijin rumah kost yang sering melakukan pelanggaran.
Mungkin surat tersebut sudah masuk tapi masih ada di meja pimpinan atau bisa jadi surat rekomendasi tersebut masih dalam proses
"Kami belum menerima mas, munkin surat itu sudah ada disini tetapi langsung masuk ke pak Kadis," timpalnya. Kamis (18/10/2018)
Kukuh menyatakan akan melakukan pencabutan jika rumah kost yang di rekomendasikan benar-benar terbukti.
"Kalau nanti memang terbukti ada penyalah gunaan ijin, Maka rumah kost tersebut akan kami tutup," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Satpol PP Sumenep, Fajar Rahman. Memastikan surat rekomendasi telah dilayangkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sumenep agar ijinnya dicabut.
"Setidaknya ada tiga rumah kos yang sudah kita rekomendasikan ke Perijinan (DPM-PTSP) karena beberapa kali ditemukan pasangan yang bukan suami istri, agar pemilik kosnya dipanggil, biar jelas, kos laki-laki atau perempuan, nah kalau sudah dijadikan tempat mesum seperti itu, agar ijinnya segera dicabut," pungkasnya. (Nafi/Diens)