
MEMOonline.co.id, Sumenep - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan razia di sejumlah rumah kos-kosan, Selasa, 9 Oktober 2018 malam. Hasilnya, Penegak Peraturan Daerah (Perda) mengamankan sebanyak 15 orang.
Kepala Dinas Satpol PP Sumenep, Fajarrahman mengatakan 15 orang itu diamankan ditempat kos-kosan, diantaranya rumah kos yang berada di belakang Masjid Agung dan kos di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan.
"Ada 15 orang dari hasil razia yang digelar di tiga titik," katanya, Rabu (10/10/2018).
Alasan diamankannya 15 orang itu bervariasi, ada yang perselingkuhan dan juga ada yang diketahui sedang melakukan pesta minuman keras.
"Ada yang diduga jual diri. Karena yang bersangkutan sudah dua kali ditangkap," terangnya.
Saat ini Satpol PP sedang koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk mengirim perempuan inisial W (18) asal Situbondo tersebut ke tempat rehabilitasi di Kediri.
"Disana dia akan menjalani proses rehabilitasi dan juga akan dilatih keahlian kerja agar tidak kembali bekerja yang tidak senonoh," tukasnya. (Ita/diens)