
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang - Kawasan Kalimalang yang dimulai dari jalur Tegalgede, Tegaldanas hingga batas Karawang, sebentar lagi bakal ditata sedemikian rupa agar rapih dari keberadaan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas lahan milik negara (PJT II).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan bahwa didalam Daftar Pengisian Anggaran (DPA) ada kegiatan penertiban bangunan liar di beberapa titik dan yang menjadi prioritas adalah sepanjang jalur Kalimalang.
"Kebetulan ada atensi dari Muspida maupun pemuka agama dimana keberadaanya dijadikan tempat asusila (mesum)," katanya.
Terkait kondisi ini, jelas Hudaya, sejak sebelum bulan Puasa sampai menjelang Idul Fitri, kami sudah melakukan proses persiapan sebelum melakukan eksekusi terhadap bangli tersebut dengan mengirimkan surat teguran 1, 2 dan 3.
Didalam melakukan kegiatan ini tentunya Satpol PP menerapkan SOP, karena tanah itu bukan milik Pemda maka tidak bisa melakukan penertiban langsung karena lahannya milik negara (PJT II), harus ada rekomendasi dari PJT II.
"Selanjutnya kami rapat koordinasi dengan PJT II dan seluruh instansi terkait pada tanggal 12 juli 2018, yang kesimpulannya PJT II akan membuat surat rekomendasi atau permohonan kepada Bupati Bekasi untuk penertiban bangunan liar diatas tanah miliknya, namun sampai bulan September belum juga kami terima suratnya, hingga diundang rapat kerja dengan Komisi I DPRD tanggal 12 September. Hasilnya pada tanggal 13 September PJT II berkirim surat kepada Bupati untuk menertibkan bangunan liar diatas tanah miliknya,”tambahnya.
Setelah ada disposisi Bupati langsung kami tindaklanjuti dengan penyampaian Peringatan I pada tanggal 02 Oktober (7 hari kerja) dan akan dilanjutkan dengan Peringatan 2 (3 hari kerja) dan Peringatan 3 (1 hari kerja) sesuai SOP, kalau masih belum membongkar sendiri setelah Peringatan 3 maka kami akan melakukan eksekusi pembongkaran. (Bam/Diens).