Tak Ada Sanksi Tegas Dari Pemerintah, Sejumlah Pendamping Desa di Sumenep Aman-Aman Saja Bertugas Dengan Jabatan Rangkap

Foto: Bagus Junaidi salah satu pegiat anti korupsi Sumenep
2732
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Lantaran tidak ada sanksi tegas dari pemerintah kepada Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Dana Desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dan disinyalir memiliki dua jabatan, mereka tetap aman-aman saja menjalankan dua tugasnya itu.

Hal itu dikatakan oleh Bagus Junaidi salah satu pegiat anti korupsi di Sumenep. Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki saat ini banyak pendamping desa yang merangkap jabatan.

Salah satunya merangkap sebagai guru sertifikasi, pendamping Program Infrastruktur Percepatan Pembangunan (Pisau) dan juga sebagai dosen disalah satu perguruan tinggi (PT) dan mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

"Selain itu juga terdapat sejumlah pendamping desa yang diduga merangkap sebagai pengawas disalah satu rumah sakit, serta sebagian pendamping desa yang tercatat dalam struktur salah satu partai politik," katanya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, pendamping yang rangkap jabatan tidak hanya bertumpu disalah satu kecamatan, melainkan menyebar dibeberapa kecamatan di Sumenep. "Di kecamatan daratan banyak, juga kepulauan ada," jelasnya.

Menurutnya, secara aturan seorang pendamping tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Sebab, akan mempengaruhi terhadap profesionalisme kinerja diantara salah satunya. Karena selama satu hari hanya waktu hanya 24 jam.

Apalagi menurutnya aktif disalah satu partai politik, setiap menjalankan tugas kenegaraan dikhawatirkan selalu membawa unsur politik.

"Kami harap instansi terkait untuk mengevaluasi. Jika memang melanggar atauran ya harus dikasi sanksi tegas. Karena ini menyangkut profesionalisme kerja," tegasnya.

Sementara bagi pendamping yang merangkap sebagai proyek, dosen dan guru sertifikasi sesuai aturan tidak diperbolehkan, karena tunjangan yang diterima bersumberkan dari keuangan negara. Apalagi mereka pasti mempunyai NPWP yang sama untuk gaji yang sumbernya sama juga. Itu tidak boleh," tegasnya.

Sementara itu Koordinator Kabupaten Pendamping Tenaga Ahli, R. Abd Rahman secara umum tanga pendamping dibawah Kemendesa PDTT tidak boleh dobel job.

Saat ini kata dia, sejumlah pendamping banyak yang mengajukan untuk mengundurkan diri sebagai pendamping desa. Baik karena mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD atau karena menjadi pendamping Pisau.

Bagi Pendamping Dana Desa yang mencalonkan Pileg 2019 harus resmi mengundurkan diri setelah masuk daftar caleg tetap (DCT).

"Banyak yang mengundurkan diri, Seperti Muhri dan Rasidi. Tapi sekarang tidak di Sumenep lagi, sudah di Gersik sehingga kami tidak punya kewenangan untuk mengintifikasi, biar Gersik mengintifikasi karena audah kena relokasi," tegasnya.

Sementara bagi pendamping dana desa yang merangkap sebagai guru sertifikasi, Rahman mengaku belum memiliki data valid.

"Makanya kami masih melakukan penyelidikan," jelasnya.

Oleh karen itu dirinya meminta apabila ada yang mengantongi data guru sertifikasi yang merangkap jabatan dengan pendamping desa, agar dilaporkan ke TA Kabupaten untuk dievaluasi.

"Kalau ada datanya laporkan saja. Kalau memang benar, kami akan usulkan ke Jawa Timur. Karen yang berhak eksekusi adalah Provinsi," tegasnya. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar