
MEMOonline.co.id, Jember – Gara-gara ada dua orang yang mengaku sebagai pemilik sebuah lahan di Desa Kalisat Utara, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebidang tanah dengan luas kurang lebih 150 M2 (meter persegi) gagal diikutkan program PTSL/Prona tahun ini.
Sebab tanah dengan luas 150 M2 itu, kepemilikannya diakui oleh dua orang, yang sama-sama memiliki bukti kuat kepemilikan. Sehingga pihak desa tidak berani mengajukan tanah tersebut masuk program PTSL, karena takut terjadi masalah dikemudian hari.
Sebagaimana informasi yang dihimpun wartawan MEMOonline dari berbagai sumber di lapangan, diketahui jika tanah tersebut hasil tukar guling antara lahan sawah milik Sadriman, yang berlokasi di Dusun Gumukpakel, dengan lahan milik saudara tertuanya, yang lokasinya berada di Desa Kalisat Utara.
Tukar guling lahan bermasalah tersebut dilakukan keluarga Sadriman, setelah ada kesepakatan dengan anak pertama Buresman (kakak tertua Sadriman red) dengan anak kandung sadriman.
Namun entah bagaimana awalnya, tanah warisan milik Sadriman, tiba-tiba dikuasai penuh oleh Djumakyatija (saudara bungsu Buresman dan Sadriman red) sekitar pertengahan tahun 2017 lalu.
"Tidak tahu bagaimana alasannya, tiba-tiba tanah hasil tukar guling dikuasai penuh oleh Djumakyatija,” kata Roni, putra kedua Sadriman, Selasa (28/8/2018).
Oleh karenanya, pihaknya mengaku geram atas kepemilikan paksa lahan hasil tukar guling dengan kakaknya, sejak 2017 lalu.
"Terus terang saya merasa geram atas penguasaan penuh tanah itu. Makanya akan memintakan kejelasan kepada PJ Kades Pur (pegawai kecamatan red), yang waktu itu ditugaskan di desa kami, terkait munculnya akte tanah itu. Karena yang memproses pembuatan akte adalah pj kades Pur,” sesal Sadriman.
Bahkan atas peristiwa tersebut, Roni selaku anak kedua dari sadriman, mengaku akan menggugatnya tanah milik bapaknya, yang merupakan warisan dari Bapak Trani, kakeknya sendiri.
“Kami memiliki bukti-bukti kuat dan bersegel atas tanah itu, makanya saya heran dengan munculnya akte lain. Benar-benar akte SAKTI itu,” terangnya.
Namun sebelum itu dilakukan, pihaknya terlebih dahulu akan meminta keterangan pada pak Pur yang posisinya saat ini di tarik kembali ke kantor kecamatan.
Sementara PJ Kades alias pak Pur, mengaku apa yang dilakukan waktu itu (waktu menjabat PJ Kades red) sudah sesuai prosedur.
"Apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur, berdasarkan terawangan yang ada di desa itu,” jelas Pak Pur, mantan pj Kades Kalisat Utara.
“Dalam waktu dekat insyaallah akan ada penyelesaian. Karena akan pertemukan semuanya dalam acara rapat tertutup, biar permasalahan ini lekas selesai,” pungkasnya. (febri/diens)