
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Bagian Pembangunan melaksanakan Sosialisasi Standar Biaya Belanja Daerah Tahun 2019 kepada para pejabat dan pelaksana seluruh satuan Perangkat Daerah yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, H. Uju, di Gedung Wibawa Mukti, Senin (6/8/2018).
Kegiatan ini bertujuan untuk penyesuaian standarisasi yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bekasi yang nantinya akan menjadi acuan dan pedoman bagi OPD dalam menyusun RKA-SKPD Tahun Anggaran 2019.
Sekretaris Daerah, Uju, dalam sambutannya mengatakan sosialisasi standar biaya belanja daerah ini diharapkan hasil seperti yang diinginkan, yakni dapat tercapainya efesiensi dan efektifitas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di setiap OPD di Kabupaten Bekasi tahun 2019 nanti.
Hal ini, lanjut Sekda, mengacu pada Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah tentang ‘Standar satuan biaya merupakan harga satuan biaya barang/ jasa yang berlaku disuatu daerah, yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah’.
"Semoga dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap agar penyusunan APBD 2019 benar-benar selaras dengan standar belanja di setiap OPD, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja kegiatan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel" terangnya.
Masih kata Uju, untuk menyusun dan menetapkan bentuk Perda standar biaya dan standar harga ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan penyusunan Rencana Kegiatan Harian (RKH) tahun anggaran karena mengacu kepada Permendagri 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran, Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran dan Kebijakan Umum Perubahan serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) harus sudah disampaikan pada minggu pertama.
"Insya Allah pertengahan Agustus KUA PPAS ini bisa disepakati bersama oleh Bupati dengan DPRD. Kalau saya sebenarnya ingin standar biaya selesai sebelum PPAS dan itu berarti sudah ada player KH. Karena di PPAS pun saya ingin sudah terukur betul, berapa sih kebutuhan biaya yang diperlukan untuk suatu kegiatan, dan jangan hanya terpacu kepada pagu saja,"tambahnya.
Hal ini harus seusai dengan real kebutuhan yang ada dengan tidak melaksanakan kegiatan yang tidak perlu. Dimana akhirnya kegiatan tidak dapat dilaksanakan karena tidak tepat sasaran.
"Saya mohon Bapak-Ibu, dicermati betul, agar jangan sampai tidak terakomodir, kegiatan bisa terlaksana dan bisa tepat sasaran, " pungkasnya. (Bam/Diens).