
MEMOonline.co.id, Kota Batu - Walikota Batu Dewanti Rumpoko memberikan deadline atau tenggang waktu, selama satu minggu kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di areal Alun-alun Kota Batu.
Pemberian toleransi itu disampaikan Dewanti saat ditemui usai sidak para PKL Alun-alun Kota Batu, Selasa (10/7/2018) petang.
Dalam perbincangan dengan PKL alun-alun, Dewanti juga memberikan pengertian bahwa berjualan di areal alun-alun adalah dilarang dan melanggar Perda.
Dia juga berharap agar Pemkot Batu dengan pedagang ini bisa sama-sama menguntungkan.
Namun dalam perbincangan itu para PKL langsung mengeluhnya.
"Kalau dipindah lalu kami harus berjualan di mana, padahal di sini sebagai tempat kami mencari rezeki," kata salah seorang pedagang mengutarakan keluh kesahnya kepada Dewanti.
Mendengar keluhan itu, Dewanti menyampaikan bahwa dirinya mengerti kebutuhan para pedagang.
"Tapi kita harus sama-sama saling menguntungkan dan saling mengerti. Itu kan ada foodcourt, nanti akan kita tata, bagaimana enaknya," paparnya.
Dewanti memberikan batas waktu kepada para pedagang, Senin (16/7/2018),
Dengan berakhirnya batas waktu itu areal alun-alun harus bersih dari PKL.
Meski demikian Pemkot Batu kini telah menyiapkan foodcourt untuk para pedagang kaki lima.
Setidaknya foodcourt atas bawah tersebut siap menampung 84 pedagang yang telah terdaftar dan minggu depan siap ditempati.
"Kita tidak mau main gusur, artinya kita konsekuensi hari Senin 16 Juli 2018, semua pedagang harus mentaati, tidak ada yang berjualan, bagi para pedagang yang belum tergabung, kami persilahkan untuk mendaftar" jelas Dewanti.
Sementara itu Ketua Paguyuban Pelaku Niaga Sipil (PNS) PKL Kota Batu, Puspita Anggraini mengatakan bahwa dirinya dan PKL lainnya akan menjalankan kesepakatan yang dibuat antara Pemkot Batu dengan PKL.
Ia juga membenarkan bahwa dirinya diberikan waktu selama seminggu untuk tetap berjualan di sini.
"Setelah itu kami tidak diberi toleransi, Minggu depan hari terakhir kami berjualan di Alun-alun kota Batu, berikutnya, Senin libur, karena kawasan Alun-alun Batu steril dari PKL," ungkapnya.
Lanjut dia, setelah libur PKL Alun-alun akan menempati foodcourt tanggal 23 Juli 2018. yang berjualan makanan dan minuman akan di tempatkan di atas. Sementara yang di bawah untuk berjualan souvenir.
Terpisah, Yopi Supriadi Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakmada) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Batu juga menyampaikan, bilamana para PKL jika masih nekat melakukan aktivitas usaha di seputaran kawasan Alun-alun Kota Batu, maka Satpol PP bakal melakukan tindakan tegas.
"Jika pedagang masih tetap nekat berjualan, maka konsekwensinya kami ambil tindakan tegas. Kami bakal mengamankan, dagangan beserta gerobak mereka. Namun, PKL bisa mengambil barang dagangannya, dengan catatan harus ada surat pernyataan dari kelurahan dan kecamatan setempat. Ya, sesuai dengan apa yang di instruksikan Ibu Walikota Batu tadi mas," tegas Yopi .(Risma/diens)