
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Laporannya dibiarkan mangkrak berbulan-bulan, Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) lakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Selasa (10/07/2018).
Audiensi yang digelar itu terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi pada pekerjaan Embung di Desa Blaban dan Desa Bengsereh.
Syauqi, Ketum Alpart mengatakan, dirinya menilai pihak Kejari Pamekasan ancuh tak acuh tangani laporannya itu.
"Kami harap pihak Kejari Pamekasan tidak lemot dan profesional dalam menangani laporan kami, tanpa terpengaruh oleh pihak manapun," kata Syauqi.
Syauqi menjelaskan, seharusnya laporan terkait embung itu sudah dinaikkan ke tingkat penyelidikan, lantaran berkas laporannya itu dirasa sudah cukup bukti.
"Karena sudah mencukupi dua alat bukti, dan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi di beberapa kegiatan bagian otoda dan hukum juga segera diproses cepat," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pamekasan, Sugeng Prakoso menanggapi pernyataan Alpart menyampaikan, untuk kasus laporan yang embung, dirinya meminta kepada pihak Inspektorat untuk segera mengaudit.
"Untuk yang embung karena kami minta pihak Inspektorat yang mengaudit jadi tinggal nunggu hasil dari Inspektorat, kemaren kami konfirmasi sudah diproses jadi tinggal nunggu hasilnya saja, dan terkait laporan yang otoda dan hukum, pasti kami tindak lanjuti dan akan kami panggil," ungkap Sugeng kepada massa Alpart.
Selain itu, Tito Karnavian, Kepala Kejari Pamekasan mengatakan, bahwa dirinya sangat berterima kasih kepada rekan-rekan Alpart atas partisipasinya.
"Jangan khawatir kami selaku aparat penegak hukum akan tetap menindak lanjuti laporan rekan Alpart sesuai prosedur, dan terkait yang kegiatan embung nanti kami akan tekan pihak Inspektorat untuk segera disampaikan hasilnya, karena sebagaimana pernyataan Kasi Intel bahwa laporan tersebut sudah di audit oleh pihak Inspektorat jadi tinggal nunggu hasilnya," tutur Tito. (Faisol)