
MEMOonline.co.id, Sumenep – Keberadaan tambak udang yang diduga ilegal, dan sudah beroperasi bertahun-tahun di Desa Kombang, Kecamatan Talango (Pulau Poteran), Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai dikeluhkan oleh masyarakat setempat.
Pasalnya, tambak ikan yang beroperasi sejak 2016 lalu itu, dibiarkan berlanjut oleh pemerintah setempat, meski tidak dilengkapi dokumen perijinan.
Mirisnya lagi, saat ini pengelola tambak ikan ilegal itu diduga telah menyerobot lahan milik warga, yang ada di sekitar tambak.
”Dulu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak berani mengeluarkan ijin karena dari sisi lingkungan tidak memenuhi syarat. Dan lokasinya berada dipesisir pantai, bahkan mereklamasi,” kata Abd. Khaliq, Kepala Desa Kombang, Selasa (10/7/2018).
Dan yang paling memilukan menurut Khaliq, pihak pengelola justru terkesan tidak peduli dengan larangan Pemkab Sumenep, meski usahanya tidak mengantongi ijin.
Namun begitu, sejauh ini belum ada tindakan tegas dari Pemkab Sumenep, meski dampaknya sudah mulai dirasakan oleh masyarakat sekitar.
”Banyak aduan dari warga kami yang mengeluhkan terhadap keberadaan tambak ikan. Dari sisi lingkungan sekitar jelas sangat berdampak sekali, terjadi pencemaran. Belum lagi, dari sisi sosial dan ekonomi masyarakat secara jangka panjang pasti akan ada pengaruhnya,” papar Khaliq.
Bahkan, saat ini, sebagian lahan milik warga atas nama Adhar dan Yundaria dimanfaatkan sebagai kawasan tambak. Namun, pihak pengelola dan pengusaha justru tidak peduli dengan masalah tersebut.
”Kami mohon ketegasan Pemkab. Kalau memang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan dan perundang-undangan sebaiknya langsung saja ditutup. Dan kalau memang diperbolehkan sesuai ketentuan, jelaskan kepada masyarakat akan tidak menimbulkan masalah dibawah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sumenep Abd Majid mengakui jika tambak ikan di Dusun Gelisek, Desa Kombang Talango tidak mengantongi ijin. Instansinya menolak permohonan ijin usaha tambak ikan yang diajukan pengelola karena lokasinya berdekatan dengan laut.
”Kami tidak ingin melabrak aturan. Lokasi tambak masuk pada kawasan terlarang yang tidak diperbolehkan menurut aturan,” tegasnya.
Namun, lanjut Majid, DPMPTSP tidak memiliki otoritas melakukan penutupan terhadap tambak ikan ilegal tersebut. Penertiban menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
”Kami juga menghimbau kepada pengelola atau pengusaha jangan melanjutkan usahanya sebab sama halnya dengan melawan aturan,” pungkas Majid. (Rid/diens)