
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pamekasan pecat 5 anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) yang berasal dari Kecamatan Batumar-mar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (26/06/2018).
Pemecatan yang dilakukan KPUD Pamekasan itu lantaran ke-5 anggota KPPS itu tidak netral dalam pemilihan Cabup & Cawabup Pamekasan (berpihak kesalah satu paslon "BERBAUR").
Dari ke-5 anggota itu diantaranya; Ahmad Ramli TPS 2, Mohammad Holil TPS 6, Hairul Umam TPS 1, Musleh TPS 20 dan Mokarrom Firdaus TPS 19. Mereka berasal dari Desa yang sama, yakni Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumar-mar.
Moh. Hamzah, Ketua KPUD Pamekasan mengatakan, bahwa dirinya mengetahui ke-5 anggota itu tidak netral setelah mendapat laporan dari Panwas setempat.
"Sudah diganti semua KPPS yang tidak netral dan penggantinya sudah dilantik di kantor KPU Pamekasan tadi," kata Hamzah.
Ia menuturkan, bahwa ke-5 anggota itu langsung dipecat, lantaran pencoblosan Pilkada serentak sudah didepan mata (tinggal hitungan hari).
"Pergantian KPPS dilakukan dengan cepat. Sebab pelaksanaan pemungutan suara dan serah terima logistik Pilkada harus juga cepat diselesaikan," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPUD Pamekasan masih belom mendapatkan laporan lagi terkait anggota pelaksanan Pilkada yang tidak netral. (Faisol)