
MEMOonline.co.id, Sumenep – Dua aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkup Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilaporkan ke Bupati Sumenep.
Mereka dilaporkan atas pelanggaran kode etik sebagai abdi negara. "Barusan kami laksanakan apel, dan tiga orang hari ini tidak hadir," katanya tanpa menyebutkan identitas ASN itu, Kamis (16/6/2018).
Namun lanjut Mulki, dari tiga ASN itu baru dua yang dinyatakan melangga kode etik. Sementara satu diantartaranya masih dalam penyelidikan. "Untuk yang dua ASN ini memang sebelum puasa sudah kami laporkan ke bupati, tapi sampai saat ini masih belum ada disposisi," terangnya.
Mulki mengatakan, kedua ASN tersebut sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan serta didengarkan alasannya kenapa tidak masuk atau telat masuk.
Dua ASN itu menurut Mulki melanggar PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN. Sementara, sampai hari ini keduanya masih saja melakukan pelanggaran. Sehingga dilaporkan ke bupati.
"Kita tunggu saja, mungkin satu atau dua hari ke depan akan dipanggil ke pak bupati dan ke Inspektorat soal ini," tukasnya. (Ita/diens)