
MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang ditandatangani Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025.
Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan tunggakan selama periode kebijakan berlangsung, yakni sejak tanggal penetapan hingga 31 Desember 2025.
Proses penghapusan akan dilakukan otomatis melalui Aplikasi POS PBB-P2 dan SISMIOP milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemkab Sumenep untuk menyelesaikan piutang pajak yang masih tertunggak, serta mendorong peningkatan penerimaan daerah.
Hal ini juga menjadi bentuk implementasi Pasal 280 ayat (1) Perbup Sumenep Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Bupati Achmad Fauzi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat fiskal, namun juga wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Pemerintah memikirkan apa pun yang menjadi tanggung jawab masyarakat, khususnya soal pajak. Keringanan ini adalah bentuk kepedulian kami,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).
Ia berharap, kebijakan ini mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak.
“Dengan penghapusan sanksi ini, semoga masyarakat makin sadar bahwa pajak yang dibayarkan sangat dibutuhkan untuk membangun daerah,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, SE., M.Si., menyampaikan harapannya agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan tanpa tambahan denda.
“Kami mengimbau warga segera melunasi sebelum 31 Desember 2025 dan bersama-sama mendukung kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui kontribusi aktif dalam pembayaran pajak.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak