
MEMOonline.co.id, Sampang- Hari kedua, Satlantas Polres Sampang melakukan operasi gabungan kepada Kendaraan Bermotor (Ranmor).
Dalam operasi ini, polisi bersama instansi terkait akan memeriksa perlengkapan kendaraan dan pelanggaran kasat mata.
Operasi gabungan ini melibatkan unsur dari Satlantas Polres Sampang, Dishub, dan Dispenda.
Dalam operasi gabungan yang kedua ini berlokasi di jalan raya Jrengik, polisi berhasil menjaring ratusan pengguna kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat - surat yang lengkap dan pelanggaran kasat mata.
Di Hari pertama operasi gabungan, polisi berhasil menjaring 108 pelanggar, dan dihari kedua ini polisi menjaring 132 pelanggar.
Kasat lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi mengatakan, dihari kedua operasi gabungan, polisi menjaring 132 pelanggar. Para pelanggar diberi tindakan dengan tilang.
"Operasi gabungan kali menjaring 132 pelanggar," ucap Sigit, Jumat, (2/5/2025).
Kata dia, dari 132 pelanggar, barang bukti berupa sepeda motor 4 unit, mobil 4 unit dan STNK 124 unit kami amankan.
Sementara untuk Dishub sebanyak 24 pelanggar, dan Dispenda sebanyak 35 pelanggar.
"Kami berharap sekali lagi, agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas," papar pria berpangkat tiga balok emas di pundaknya ini.
Lebih lanjut Sigit mengungkapkan, operasi ini dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya, khususnya di wilayah hukum Polres Sampang.
"Sekali lagi kami himbau sebelum beraktivitas, lengkapi surat - surat kendaraan anda, dan tertib berlalu lintas," pungkas dia.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak