
MEMOonline.co.id, Sumenep- Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) RI, Heri Jerman, bersama tim yang dipimpin Brigjen Polisi Leonardos Simarmata, secara resmi melaporkan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Dalam keterangannya, Heri Jerman mengungkapkan bahwa timnya sudah tiga kali turun ke Sumenep untuk mengumpulkan data dan fakta di lapangan. Ia menegaskan, kebenaran hanya bisa diperoleh dengan bukti konkret, dan langkah ini merupakan komitmen Kementerian PKP untuk menekan praktik korupsi.
"Pada hari ini, saya bersama tim menyerahkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep terkait persoalan BSPS Tahun Anggaran 2024," ujar Heri Jerman saat jumpa pers di lantai 2 Gedung Kejari Sumenep, Senin (28/4/2025).
Menurut Heri, secara nasional program BSPS menggelontorkan dana Rp 445,81 miliar untuk 22.258 penerima bantuan. Dari jumlah tersebut, Sumenep mendapat alokasi terbesar, yakni Rp 109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah.
"Jumlah ini sangat luar biasa. Setelah kami melakukan verifikasi di lapangan, ditemukan banyak mekanisme yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga kami menyimpulkan adanya penyimpangan," ungkapnya.
Irjen KemenPKP merinci, temuan penyimpangan tersebar di 14 dari 24 kecamatan di Sumenep. Salah satunya, ditemukan satu Kartu Keluarga (KK) menerima bantuan ganda, padahal seharusnya hanya satu penerima per KK dan diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
Selain itu, ditemukan pula persoalan terkait upah kerja yang tidak dibayarkan. Padahal, uang tersebut sudah tersedia di rekening penerima bantuan. Dalam praktiknya, penerima bantuan diminta menandatangani slip penarikan kosong, tanpa mengetahui pencairan dana yang sesungguhnya.
"Di lapangan, seperti di Pulau Kangean, kami menemukan penerima bantuan hanya menerima material dengan nilai yang jauh di bawah Rp 20 juta. Padahal, seharusnya Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk ongkos tukang," jelas Heri.
Mantan Kajari Belitung itu menegaskan bahwa mekanisme seharusnya uang langsung dicairkan ke rekening penerima, termasuk upah kerja yang diberikan tunai kepada penerima untuk membayar tukang.
"Dengan temuan ini, kami menyerahkan proses penanganan lebih lanjut kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumenep," pungkasnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak