
MEMOonline.co.id, Lumajang- Dendik Zeldianto, Wabup LIRA DPD Kabupaten Lumajang, mendukung Inspektorat Kabupaten Lumajang, mengaudit pengelolaan keuangan diinternal Pemerintahan Desa Kalibendo.
Hal itu diungkapkan, pasca runtutan kronologi di media masa, dimana Kades Kalibendo terindikasi menguasai anggaran BUMDes.
Menurut Dendik, kades patut diduga menyalahi kewenangannya sebagai kepala desa. Kata dia, dalam pengelolaan BUMDes, kepala desa menyandang predikat sebagai penasihat. ''Bukan menguasai anggaran," ucap Dendik, Senin (28/4/2025).
"Kades mengakui dan berkata sudah mengembalikan, itu saja sudah jelas. Meski sudah dikembalikan, disini kami mengutip perkataan Ketua Bumdes, kades mengambil angggaran itu pada tahun 2023, dan mengembalikan ditahun berikutnya, tahun 2024. Bagaimana LPJ dibuat sementara uangnya dikuasai kades. Akselerasi uang yang dikuasai kades itu bagaimana kejelasannya," imbuh Dendik.
Lebih jauh Dendik menjelaskan, peran kades sebagai penasihat penting dalam BUMDes, namun bukan sebagai penguasa keuangan. Peran Kades adalah memberikan saran dan nasihat kepada pengurus BUMDes dalam menjalankan usaha.
"Tidak, Kades tidak boleh menguasai uang BUMDes. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menetapkan bahwa Kepala Desa memiliki peran sebagai penasihat BUMDes, dan dapat melimpahkan tugas ini kepada pihak lain. Pengelolaan keuangan BUMDes harus dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh pengurus BUMDes yang bertanggung jawab," ulasnya.
"Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMDes sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan masyarakat desa," tegasnya.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Lumajang, akan agendakan periksa laporan keuangan Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
"Kami dukung Inspektorat, untuk memeriksa agar semuanya gamblang, mengungkapkan kebenaran berkaitan dengan dugaan yang ada. Dan kami nanti akan beri tambahan bukti hasil daripada komunikasi kami dengan sumber melalui tim, jika pengembalian uang tersebut, dilakukan melalui tahun anggaran yang seharusnya telah dilaporkan sebagai pertanggungjawaban," pungkasnya.
Dilain sisi, Kepala Desa Kalibendo Asnawi Mangkualam dikonfirmasi media ini mengaku, tindakannya mengambil anggaran BUMDes tersebut, dilakukan lantaran BUMDes di desanya dianggap tak berkembang.
Lantas ia mengalokasikan anggaran yang ia ambil diakuinya Rp. 100juta untuk pengalokasian pupuk, akan tetapi telah dikembalikan ke rekening desa lantaran gagasan pun kandas.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak