
MEMOonline.co.id, Surabaya- Citra kepolisian kembali tercoreng oleh tindakan keji seorang oknum anggota Polres Pacitan berinisial LT.
Ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah terbukti melakukan pelecehan seksual hingga persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abas menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi di ruang berjemur tahanan wanita di Rutan Polres Pacitan.
Alih-alih mendapat perlindungan, PW—yang merupakan tahanan kasus eksploitasi seksual—malah menjadi korban kekerasan seksual oleh LT.
"Aksi bejat itu dilakukan sebanyak empat kali selama Maret hingga awal April 2025, dengan kejadian terakhir pada 2 April 2025," ujar Jules dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Kamis (24/4/2025).
Kasus ini langsung ditangani tim Propam Polda Jatim dengan serius.
Sebanyak 13 saksi telah diperiksa, terdiri dari empat tahanan, korban sendiri, dan delapan anggota polisi.
Puncaknya, pada Rabu (23/4/2025), Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan tiga sanksi berat kepada LT:
Dinyatakan melakukan perbuatan tercela,
Dikenai penahanan khusus selama 12 hari (12–23 April 2025),
Dipecat secara tidak hormat dari Polri.
Tak hanya sanksi etik, LT juga dijerat pidana. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sejak 21 April 2025.
“LT dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, ia sudah ditahan di Rutan Polda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Jules.
Polda Jatim menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Penulis : Ari
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak