
MEMOonline.co.id, Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Hingga Selasa, 22 April 2025, Kejari telah memanggil dan mengklarifikasi belasan kepala desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH., MH., menyebutkan bahwa sudah ada sekitar 16 pihak yang dimintai klarifikasi, terdiri dari 12 hingga 13 kepala desa dan sisanya dari dinas terkait.
“Kalau tidak keliru, sudah sekitar 16 orang yang kami undang untuk klarifikasi, sebagian besar kepala desa,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prosedur hukum dalam menangani kasus ini. Laporan terkait BSPS ini sendiri merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengingat lokasi kejadiannya berada di Sumenep.
“Kami hanya menindaklanjuti laporan dari Kejati Jatim. Karena locus-nya di Sumenep, maka kami yang mendalami agar persoalan hukumnya terang benderang,” jelasnya.
Saat ini, Kejari masih dalam tahap klarifikasi dan belum masuk ke tahap penyelidikan. Meski begitu, Indra memastikan bahwa penanganan perkara oleh bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep terus berjalan.
“Belum kami panggil koordinator kabupaten maupun kecamatan. Fokus kami sekarang masih pada pengumpulan data dan bahan keterangan untuk memperjelas kasus ini. Berikutnya baru kami panggil koordinator kabupaten maupun kecamatan,” pungkasnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak