Diduga Hanya Jadi Ladang Basah Para Mafia Pita Cukai, Bupati Fauzi Diminta 'Stop' Penerbitan Izin Pendirian PR Baru di Sumenep

Foto: Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo & ilustrasi pita cukai 2025
522
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Maraknya pendirian pabrik rokok (PR) baru di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga hanya dijadi lahan basah bagi para mafia, untuk memperjual belikan pita cukai ilegal, kepada pengusaha rokok.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lapangan, para mafia biasa memanfaatkan PR baru, untuk memperjual belikan pita cukai ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

Alih-alih mereka (mafia pita cukai red) berkontribusi dalam mengurangi pengangguran atau meningkatkan ekonomi masyarakat, sejumlah PR justru disinyalir hanya dijadikan alat bisnis mafia pita cukai.

Mereka banyak menyewa gudang atau mendirikan bangunan PR, namun bukan untuk produksi rokok, melainkan sebagai dalih untuk memperoleh akses pita cukai secara ilegal.

"Modus utamanya adalah memanfaatkan izin pendirian PR untuk mendapatkan pita cukai, yang kemudian dijual kembali secara ilegal. Keuntungan tiap rimnya bisa mencapai Rp35 juta. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat," ungkap salah satu sumber terpercaya tim media, saat melakukan investigasi di lapangan.

Berdasarkan data dari Bea Cukai Madura, setidaknya 37 PR siluman telah dibekukan karena terbukti menyimpang, termasuk dugaan kuat praktik jual beli pita cukai.

Jumlah tersebut disinyalir masih bisa bertambah, mengingat maraknya PR fiktif yang bermunculan.

Perlu diketahui, untuk mendapatkan izin produksi dari Bea Cukai, salah satu syarat mutlak adalah telah memiliki gudang atau tempat usaha yang legal.

Dalam proses ini, Pemkab Sumenep memegang peran penting karena harus menerbitkan izin pendirian gudang terlebih dahulu.

"Oleh karena itu, kami sangat berharap Bapak Bupati Sumenep bersikap tegas dan selektif dalam menerbitkan izin. Jika dibiarkan seperti tahun 2022 yang begitu longgar, maka akan menimbulkan kesan adanya kongkalikong dengan para pengusaha nakal," lanjutnya.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengusaha menyewa gudang kecil maupun besar hanya untuk memenuhi syarat perizinan.

Setelah itu, mereka bermain di bisnis jual beli pita cukai tanpa benar-benar menjalankan produksi secara sah.

Situasi ini bukan hanya menguntungkan segelintir oknum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat secara luas.

Karena itu, desakan kepada Bupati Sumenep untuk menghentikan dan meninjau ulang proses perizinan menjadi semakin kuat.

Penulis     :   Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sampang- A (21), inisial, warga desa Bunten Timur, kecamatan Ketapang, kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap jajaran...

MEMOonline.co.id, Jember- Dalam rangka mempererat sinergitas Kapolres Jember yang baru AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Inspektorat Kabupaten Lumajang, akan agendakan periksa laporan keuangan Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Anggaran Badan Usaha Milik Desa atau yang kerap disebut BUMDES di Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang,...

MEMOonline.co.id, Tulungagung- Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Hasrancobra & Partners, menyesalkan keputusan Satreskrim Polres Tulungagung yang...

Komentar