
MEMOonline.co.id, Bogor- Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dan Kejaksaan Negeri Bogor menggelar jumpa pers pada Minggu (6/4/2025), terkait dugaan pungutan liar (pungli) Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh beberapa kepala desa serta pemotongan insentif sopir angkot oleh oknum Dinas Perhubungan di wilayah Cisarua.
Dalam keterangannya, Bupati Rudy menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh aparat dan relawan dalam mengamankan perayaan Idul fitri dan arus mudik. Ia juga menyampaikan permintaan maaf lahir dan batin kepada masyarakat Kabupaten Bogor.
Terkait kasus pungli, Rudy mengungkapkan, “Ada empat kepala desa dan satu oknum Dinas Perhubungan yang sudah dimintai keterangan. Kami telah menugaskan tim Saber Pungli bersama Polres, Kejaksaan Negeri, dan Inspektorat untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.”
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan akan diumumkan paling lambat minggu depan, termasuk sanksi administratif atau tindak pidana jika ditemukan pelanggaran hukum.
“Kita tidak mentoleransi tindakan premanisme dan pungli. Kabupaten Bogor sudah memiliki Perbup tentang Satgas Pemberantasan Premanisme. Semua akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan berbasis data serta bukti nyata.
“Dokumen-dokumen yang diperlukan sudah diamankan. Jika ada informasi tambahan dari masyarakat, kami siap menerima untuk melengkapi proses pemeriksaan,” ujar Kapolres.
Pemkab Bogor memastikan bahwa pembagian insentif untuk sopir angkot di Puncak tidak melibatkan Dinas Perhubungan secara institusi, melainkan dilakukan oleh oknum.
Pemeriksaan lebih lanjut masih berjalan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penulis : Yunarson
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak