
MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri - Unais.
Putusan ini dibacakan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025) malam.
MK menyatakan permohonan Paslon 01 tidak dapat diterima karena diajukan melebihi batas waktu yang diatur dalam UU Nomor 10/2016 dan PMK 3/2024.
Hakim Asrul Sani menegaskan bahwa eksepsi terkait tenggat waktu tersebut sah secara hukum, sehingga MK tidak mempertimbangkan pokok permohonan maupun dalil lainnya.
Dalam gugatannya, Fikri - Unais meminta MK membatalkan keputusan KPU Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang hasil Pilkada, mendiskualifikasi Paslon 02 Achmad Fauzi Wongsojudo - Imam Hasyim, serta menetapkan Paslon 01 sebagai pemenang. Mereka juga mengajukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Fauzi - Hasyim.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menyatakan pihaknya akan melanjutkan proses penetapan pemenang setelah menerima salinan resmi putusan MK.
Sebelumnya, hasil Pilkada Sumenep menunjukkan Paslon Fikri - Unais meraih 249.597 suara, sementara Fauzi - Hasyim unggul dengan 379.858 suara.
Penetapan pemenang yang semula dijadwalkan pada 9 Januari 2025 ditunda hingga Maret 2025 menunggu keputusan final MK.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak