
MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak tegas oknum penambang nakal yang cenderung membawa keresahan.
Tosan warga Desa Selok Awar - Awar Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Lingkungan (FKMPL) menyoroti aktivitas tersebut di dua wilayah, diantaranya Desa Bago Kecamatan Pasirian dan Desa Pandanarum Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.
Menurut Tosan, aktivitas tambang ilegal di Lumajang terkesan diabaikan. Disebut tambang manual, Tosan tak sepakat lantaran secara kasat mata, menggunakan alat yaitu mesin sedot.
Di Desa Bago, aktivitas berdekatan dengan cek dam. Cenderung membahayakan keberadaan sarana fisik bendungan yang notabenenya berfungsi untuk keamanan.
"Ini jelas menyalahi aturan pertambangan. 100 meter ke atas dan 200 meter ke bawah ini tidak diperbolehkan dari titik cek dam," ucapnya, sembari sebut salah satu CV, Rabu (5/2/2025).
"Dibilangnya tambang manual, tapi ini kan pakai alat. Sedotan," imbuhnya.
Lebih jauh diutarakan Tosan, di Kali Mujur Desa Pandanarum Kecamatan Tempeh, juga terjadi aktivitas serupa. Mendetail, Tosan menunjukkan bukti foto ketika dirinya datang ke lokasi tambang, meski disadari, rentan bagi keamanan.
"Segera tangkap penambang nakal ini. Saya khawatir jika terus dibiarkan, akan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, memantik peristiwa salim kancil kembali terjadi," imbuhnya.
Diakui Tosan, pada 21 Januari 2025 kemarin, peristiwa itu diadukan ke Polres Lumajang. Akan tetapi dirinya merasa tak mendapatkan respon baik, hingga dua hari lalu, ia nekat membawa keranda bertuliskan 'Penegak Hukum Polres Lumajang' senada melambangkan matinya penegakan hukum.
"Aktivitas tambang ilegal ini sudah berlangsung tiga tahun lamanya. Kemana penegak hukum. Apakah mereka tidak merasa dan melihat? dampak-dampak sudah terjadi. Saya tidak akan berhenti sampai disini, ini di Lumajang saya merasa tidak respon baik dari penegak hukum. Saya resmi layangkan surat ke Presiden RI, untuk meminta keadilan" jelas Tosan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata S.Tr.K, S.I.K dihubungi melalui saluran selular belum merespon. Pesan WhatsApp media hingga berita ini ditayangkan, belum ditanggapi.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak