
MEMOonline.co.id, Lumajang- Seorang pria inisial 'F' warga Sumberejo Lumajang, terancam dipolisikan lantaran diduga memasang siasat dibalik kesepakatan meminjam uang dengan jaminan satu unit kendaraan roda empat.
Hardy warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Lumajang, merasakan dampak perbuatan 'F'. Peristiwa itu bermula dari kesepakatan antara 'F' dan Hardi pada November 2024 lalu.
'F' pria yang kerap disapa Ojan meminjam uang pada Hadri sebesar Rp. 25.500.000. dan Rp. 3.750.000. Kecurigaan Hardi semakin menjadi, pada awal Januari 2025 F menampakkan gelagat tak seperti biasanya.
"Kecurigaan saya timbul, yang bersangkutan mulai sulit dihubungi. Namun saya terus berusaha mencari dan akhirnya bertemu lalu membicarakan apa yang terjadi, melibatkan keluarganya," ucap Hardi, pada media ini, Selasa (14/1/2025).
Usai bertemu kata Hardi, F berjanji menuntaskan kewajibannya selambat - lambatnya (21/1) mendatang.
"Saya memberikan ruang pada yang bersangkutan, namun atas kesanggupannya yang juga ia tuangkan dalam surat pernyataan tertulis, jika yang terjadi sebaliknya, maka saya tetap akan membawa persoalan ini ke ranah hukum," imbuh Hardi.
Hardi mengaku memiliki bukti-bukti sejak awal percakapan dirinya dengan F.
"Terlebih selain materi yang saya rasakan kerugian atas peristiwa ini, disisi lain rasa khawatir dan keluarga saya menjadi tidak nyaman, karena mulanya kami berniat baik, akan tetapi pada akhirnya kami dibikin bingung," ujarnya.
Dimaksud oleh Hardi, peristiwa ini sedianya menjadi pembelajaran. Agar siapapun tidak gampang ber transaksional dalam bentuk apapun, sebelum mengetahui hulu hilir yang sebenarnya.
"Mudah-mudahan F bisa menepati kesanggupannya. Selebihnya, saya dan keluarga sembari menunggu, atas waktu yang sudah ditentukan, bakal membawa persoalan ini ke ranah hukum," pungkasnya.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak