
MEMOonline.co.id, Sumenep – Lantaran hingga saat ini, pengelolaan aset milik pemerintah daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, boleh dibilang masih belum maksimal, 805 bidang tanah yang dimiliki pemerintah yang ada diujung timur pulau Madura ini, terancam melayang.
Sebab, meski tanah milik Pemkab Sumenep itu sebagian sudah ditempati bangunan sekolah maupun perkantoran, namun lahan tersebut masih bisa dikuasai kembali oleh pemilik lahan maupun ahli warisnya. Sebab 905 bidang tanah tersebut, masih belum bersertifikat.
Berdasarkan data tim Penertiban Aset Setkab Sumenep, aset milik pemerintah Kabupaten Sumenep, masih 805 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat. Padahal sebagian besar lahan tersebut telah terbangun gedung sekolah. Sebagian lagi dibangun perkantoran.
"Ada beberapa aset yang harus diinventarisasi lagi, seperti kantor kami (BPPKA) belum ada penyerahan dari Pemerintah Pusat, karena itu dulu adalah kantor Cipta Karya Provinsi," kata Imam Sukandi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Sumenep, Sabtu (2/6/2018).
Kondisi tersebut kata Imam menjadi perhatian serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untik segera diselesaikan. Sehingga sejumlah aset pemerintah daerah itu segera diurua kepemilikannya.
"Tahun ini setidaknya ada semacam kepastian masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga aset tersebut segera masuk di neraca masing-masing OPD tersebut," tegasnya. (Ita/diens)