
MEMOonline.co.id, Sumenep – Memasuki triwulan ke dua tahun 2018, perolehan penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih tergolong minim.
Pasalnya, hingga akhir Mei 2018, uang yang diperoleh dari penarikan PBB, baru Rp 600 juta, dari target Rp 4 miliar lebih.
Pernyataan tersebut, disampaikan langsung Imam Sukandi, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Sumenep, saat dimintai konfirmasi di kantornya, Kamis (31/5/2018).
”Pendapatan PBB baru sekitar Rp 600 juta-an,” katanya.
Hanya saja Imam tidak menjelaskan secara detail penyebab minimnya pembayaran PBB oleh masyarakat itu. Apakah masyarakat masih terbuai dengan janji politik Bupati sebelumnya, yang berjanji akan menggratiskan PBB, atau karena ada faktor lain.
Padahal pihaknya setiap tahun terus mengeluarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) sebagai bukti jika PBB tidak gratis.
”Tapi biasanya masyarakat akan membayar sesuai tanggal jatuh tempo, yakni buan November,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya tidak henti-hentinya menghimbau kepada wajib pajak, untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ada. Sebab, PBB yang harus ditanggung oleh wajib pajak, dinilai sangat kecil dibandingkan dengan penghasilan yang didapat. Sesuai nilai obyek pajak (NJOP) di Sumenep masih ada yang wajib pajak yang nilainya Rp 8-9 ribu.
Apalagi kata Imam, pembayaran PBB merupakan amanah UU Nomor 28 tahun 2009 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Adapun jenis pajak yang berdasakan UU tersebut dibagi mejadi sebelas item, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. (Ita/diens)