
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi berencana membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Edy Rochyadi mengatakan, seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini pihaknya juga akan menyiapkan posko pengaduan THR. Hal ini sejalan dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
Selain posko di tingkat Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Disnaker Jawa Barat juga akan menyediakan posko pengaduan di lima masing-masing wilayah.
"Jika ada pengaduan dari karyawan maka nantinya akan dilaporkan ke Disnaker Provinsi. Kami pun akan melakukan mediasi supaya persoalan THR itu bisa diberikan oleh perusahaan," katanya, Kamis (31/5/2018).
Edy menambahkan, sejauh ini belum ada laporan atau pengaduan yang masuk.
Pihaknya memperkirakan laporan atau pengaduan akan berdatangan di saat akhir-akhir bulan Ramadan atau di H-7 lebaran.
"Tetapi berdasarkan tahun sebelumnya, pihak perusahaan tidak pernah ada yang telat dalam membayar kewajibannya," ujarnya mengakhiri. (Bam/Diens).