Ini Lho ! Sanksi Bagi Perusahaan Yang Telat Bayar THR

Gambar Ilustrasi Buruh
848
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Sekitar 4.000 perusahaan di Kabupaten Bekasi diingatkan agar tepat waktu dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Kewajiban perusahaan itu harus diberikan kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

“Kita membuat surat edaran Bupati, menindak-lanjuti surat edaran Menaker, agar setiap perusahaan memberikan THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya keagamaan,”ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edy Rochyadi,Rabu, (30/5/2018).

Pemberian THR, lanjut Edy, tidak hanya untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun. Tapi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR juga berhak diberikan untuk karyawan yang baru 1 bulan bekerja.

“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR. Besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” ujarnya.

Disnaker Kabupaten Bekasi, lanjut Edy, menerima pengaduan terkait THR. Bagi karyawan yang merasa dirugikan dalam hal pembayaran THR oleh perusahaan, pihaknya menyarankan agar melapor ke instansinya.

“Nanti tim yang akan menilai pelanggaran. Apakah ada unsur kesengajaan atau unsur yang lainnya,” jelasnya.

Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar terkait pemberian THR, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Sanksinya antara lain denda 5 persen dari total THR dan tetap membayar THR karyawan, teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. (Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar