
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Guru sertifikasi dibawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditengarai banyak yang nyambi sebagai panitia pemilihan umum, baik ditingkat PPS maupun PPK, Senin (28/05/2018).
Hal itu disampaikan langsung Ketua Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart), Sauqi. Ia mengatakan, bahwa guru sertifikasi itu tidak boleh menjambi atau merangkap dua jabatan (Double Counting). Sebagaimana diatur dalam Keputusan direktur jenderal Pendidikan Islam No. 7214 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru Madrasah tahun 2018.
"Berdasarkan data dan hasil investigasi kami di lapangan, kami menduga banyak guru sertifikasi di Kabupaten Pamekasan ini yang rangkap menjadi Panitia pemilihan umum, semisal ada guru sertifikasi yang berinisial "MM" yang sekarang juga menjadi PPS di Desa Prekbun, Kecamatan Pademawu, dan ada juga dengan inisial "IF" yang sekarang juga menjadi PPS di Lawangan Daya," tegas Sauqi.
Padahal sudah jelas diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 7214 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun 2018, dalam keputusan ini di huruf "E" sudah dengan sangat jelas diatur tentang pembatalan dan penghentian pembayaran.
"Saya yakin pihak Kemenag Kabupaten Pamekasan sangat tau dan memahami semua ini, oleh karnanya saya harap pihak Kemenag Kabupaten Pamekasan tidak pejam mata dalam hal ini, sehingga mampu bersikap tegas sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.
Kendati demikian, pihak terkait belom bisa di konfirmasi. (Faisol)