Tim Kuasa Hukum H. Kirom Sjuralaga Desak PT Karabha Digdaya Patuhi Putusan Mahkamah Agung

Foto: Armen Dedi, SH. Tim kuasa hukum H. Kirom Sjuralaga
1154
ad

MEMOonline.co.id, Bogor- Tim Kuasa Hukum H. Kirom Sjuralaga yang dipimpin oleh Armen Dedi, SH, bersama tim dari Law House DPR & Partners yang berkantor di Jalan Pakuan Indah No. 10e, Ciheleut, Baranangsiang, Bogor Timur, Jawa Barat, kembali mengingatkan PT Karabha Digdaya (Emerald Golf Club) untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI No. 1209 PK/Pdt/2023 jo 2631 K/Pdt/2022 jo 440/Pdt/2021/PT.Bdg, jo 169/Pdt.G/2020/PN.Dpk.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Armen Dedi, SH, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 2631 K/Pdt/2022 tanggal 31 Agustus 2022 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Kirom Sjuralaga. Putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 23 September 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok No. 169/Pdt.G/2020/PN.Dpk tertanggal 2 Juni 2021.

Dalam putusan tersebut, amar putusan mencakup beberapa poin penting, di antaranya:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan sertifikat hak milik nomor 04121 atas nama Kirom Sjuralaga sah menurut hukum.

3. Menyatakan tanah objek perkara sesuai sertifikat hak milik nomor 04121 atas nama Kirom Sjuralaga adalah milik penggugat.

4. Menyatakan surat-surat berkaitan dengan tanah objek perkara yang dikuasai atau dimiliki oleh tergugat atau pihak lain tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

5. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

6. Menghukum tergugat untuk membongkar pagar arcon sepanjang 35 meter yang berbatasan dengan jalan raya Tapos karena menghalangi bagian depan tanah milik penggugat.

7. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) secara seketika dan sekaligus tanpa pengecualian.

8. Menolak gugatan untuk selebihnya.

Berdasarkan amar putusan tersebut, Kuasa Hukum Armen Dedi & Partners mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi sebagaimana yang dimaksud dalam poin 6 dan 7 kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok.

Armen Dedi, SH, menegaskan bahwa pihaknya berharap PT Karabha Digdaya (Emerald Golf Club) yang berkedudukan di Jalan Cimanggis Boulevard, Kelurahan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, sebagai termohon eksekusi agar menjalankan putusan yang ada. Pihak penggugat juga mengaku telah mengikuti apa yang ditetapkan oleh jurusita Pengadilan Negeri Depok. Namun, hingga panggilan kedua pada 12 Juni 2024, pihak tergugat belum juga memenuhi panggilan jurusita PN Depok.

Jika pihak tergugat tidak mengindahkan teguran (aanmaning) berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tanggal 22 Mei 2024 nomor 11/pen.pdt/Aanm.Eks/2024/PN.Dpk, maka pihaknya akan mengambil tindakan lain, tegas Armen Dedi, SH, selaku Kuasa Hukum H. Kirom Sjuralaga kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Penulis     :   Yunarson

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemkab Sumenep di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo telah mengalokasikan Rp 7,9 miliar untuk mendukung...

MEMOonline.co.id, Jember- Calon Bupati Jember nomor urut 2, Muhammad Fawait, kembali mencuri perhatian publik dengan aksi ekstremnya....

MEMOonline.co.id, Jember- Jalan Muhammad Fawait menuju kursi Bupati Jember mendapat rintangan, meski dukungan masyarakat kuat. Belakangan ini, lawan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Gus Imron Fauzi pengasuh Pondok Pesantren An Nur Azzahra mengucapkan terimakasih pada Indah Amperawati - Yudha Adji...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep menerima alokasi anggaran Rp3,42...

Komentar